.EDISINEWS.ID | JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Bahwa Diketahui, tempat hiburan malam seperti disekotek, panti pijat, bar dan sejenisnya dilarang beropersi selama bulan suci Ramadan.
“Kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, dalam pengawasan tersebut,dilakukan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta TNI-Polri.
Dalam Pelaksanaan (pengawasan) mulai H-1 bulan Ramadan sampai dengan H+2 IdulFitri,” kata Satriadi pada Minggu, 2 Maret 2025.
Satriadi juga mengimbau kepada pemilik tempat usaha hiburan malam mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kepada pelaku usaha Tempat Hiburan Malam dan Usaha Pariwisata untuk dapat secara sadar dan bertanggung jawab mengikuti aturan yang ditetapkan dan menghormati masyarakat lain yang sedang menjalankan ibadah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memerintahkan pemilik tempat hiburan malam menutup total usahanya selama bulan Ramadan 2025.
Adapun tempat hiburan malam yang dimaksud meliputi Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, dan Bar.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata menegaskan, tempat hiburan malam wajib menutup operasional mulai H-1 Ramadan hingga H+1 IdulFitri 1446 H/2025.
“Jenis usaha pariwisata tertentu (THM) wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri,” kata Andhika dalam keterangannya pada Jumat, 28 Februari 2025.
Penulis : Cardi Santoso