EDISINEWS.ID | JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram dari jaringan Aceh–Malaysia. Selasa (21/10/25).
Barang haram tersebut diamankan dari sebuah truk pengangkut jeruk di kawasan Tol Cikampek, Karawang, pada Kamis (2/10/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, didampingi Kasat Narkoba Polres Jakpus.
Menurut Susatyo, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya truk yang membawa sabu dari Sumatra menuju Jawa. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menghentikan truk yang akan menyalurkan sabu ke wilayah Jawa Tengah.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 12 kilogram sabu yang dikemas rapi di dalam karung jeruk. Ini merupakan pengiriman keempat yang berhasil dilakukan jaringan ini,” ujar Susatyo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan lintas provinsi ini yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional asal Malaysia
Penulis : Ray