Rugi Ratusan Miliar, Belasan Pengusaha Curigai PT BDS Diduga Melakukan Pengadaan Fiktif

Hukum199 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Para pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban PT Bandung Daya Sentosa (BDS) menjerit akibat tunggakan pembayaran dari BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Total kerugian pun tak main-main, ditaksir mencapai Rp105,4 miliar.

Ketua forum, DA, mengungkapkan dugaan tersebut bahwa sejak awal 2024, para pelaku usaha diminta untuk memasok daging ayam, khususnya bagian dada, ke PT BDS sebagai bagian dari program distribusi pangan daerah. Namun hingga Juli 2025, ada beberapa pengusaha tak sepeser pun pembayaran diterima.

“Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu. Tidak ada kepastian pembayaran, padahal kami sudah suplai dalam jumlah besar. Tidak ada mediasi yang menawarkan solusi kepada kami. Bahkan, kasus saya sendiri sudah masuk laporannya di kepolisian,” ujar DA kepada awak media di kawasan Rawamangun, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Baca Juga :  Kaum Datuk Rangkayo Moelia Sampaikan Aspirasi di Komisi II DPR RI

Salah satu dokumen penting, berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bertanggal 9 Desember 2024, turut diperlihatkan dalam forum. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT BDS Dr. Yanuar Budinorman dan Direktur Noviyanti, menyatakan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas total utang kepada vendor ayam sebesar Rp105.405.264.919,00. Sayangnya, hingga kini surat tersebut tak lebih dari janji tanpa realisasi.

“Ini sudah merugikan banyak pelaku usaha kecil. Kami terpaksa melakukan penghentian para pekerja karena tidak punya biaya untuk gaji karyawan,” tambah DA.

Forum menilai, kasus ini mencerminkan kegagalan pengelolaan BUMD dan menjadi preseden buruk terhadap kepercayaan publik pada program ketahanan pangan nasional.

“Kami mendesak Pemprov Jabar untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini. Jangan biarkan BUMD milik pemerintah merugikan rakyat kecil,” tegasnya.

Baca Juga :  Roadshow DPD DePA-RI Jawa Barat, Bersama DPC DePA-RI Bandung Raya Gaungkan Penyuluhan Hukum Desa

Kisah pilu juga dialami oleh AMZ, salah satu korban lain yang awalnya diminta untuk menyuplai ikan ke setiap kecamatan. Ia merasa tertipu setelah tiga kali pengiriman atas permintaan staf Bupati, tetapi tak kunjung dibayar.

“Awalnya saya menyerahkan surat permohonan dan company profile perusahaan ke Bupati Kabupaten Bandung untuk mendapatkan pengadaan Ikan. Lalu, Bupati merekomendasikan ke Direktur BDS Yanuar, hingga akhirnya kita bekerjasama,” ungkap AMZ.

Ia menambahkan, pihak staf Bupati memintanya mengirim ikan untuk dibagikan ke masyarakat. Bahkan, gudangnya sempat disurvei oleh pihak Bupati dan BDS, serta ikan dibagikan bersama lurah, camat, dan aparat setempat. Hal ini membuatnya yakin bahwa semuanya resmi dan aman.

Baca Juga :  Polda Kepri Musnahkan 2,08KG Sabu, 5,41KG Ganja dan 638 Butir Pil Exstasi : Wujud Komitmen Bersama Perangi Narkoba

“Kami melakukan tiga kali pengiriman ikan atas permintaan Staff Bupati, namun hingga saat ini tak kunjung dibayar,” ujarnya.

Total tagihan yang belum dibayar untuk pengadaan ikan mencapai Rp500 juta. Tak berhenti di situ, AMZ juga diminta menyediakan produk ayam boleness dada (BLD). Tapi, lagi-lagi, pengiriman rutin tak dibarengi pembayaran.

“Saya ga ada kepikiran bakal tertipu, karena itu perusahaan pemerintah daerah. Gak mungkin dong pemerintah nipu rakyatnya sendiri. Gak taunya hingga saat ini saya tak dibayar, bahkan gak ada itikad baik dari PT BDS dan Bupati,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BDS belum memberikan tanggapan resmi.

Penulis : MS

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *