Putusan PN Jakut Disorot, Pakar Hukum Perdata: Tidak Bisa Dieksekusi

Hukum74 Dilihat
banner 468x60

EDISINES.ID | JAKARTA-Warga RW 03 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, berencana melaporkan dugaan kejanggalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kepada Presiden Prabowo Subianto. Putusan perkara Nomor 558/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr itu dinilai bermasalah karena memuat kesalahan pengetikan (clerical error) yang fatal.

Kesalahan tersebut terlihat pada penetapan tanggal putusan, yakni 18 Maret 2023, padahal perkara baru didaftarkan pada Agustus 2023. Meski demikian, putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan tengah memasuki tahap eksekusi, termasuk konstatering (pencocokan objek).

Pakar hukum perdata Dr. Ghansham Anand menilai putusan seperti ini tidak dapat dieksekusi, dan menyarankan tiga opsi upaya hukum: peninjauan kembali, gugatan baru, atau pengajuan penetapan, ” Kata Pakar Hukum Perdata. Kamis ( 7/8/2025) Dilansir Pontas ID.

Baca Juga :  Tim F1QR Pos TNI AL Bengkalis Lanal Dumai Kembali Berhasil Amankan Calon PMI Non Prosedural

Warga juga menyoroti kejanggalan lain, seperti jumlah tergugat hanya 10 orang, padahal ada sekitar 200 KK di tiga bidang tanah yang disengketakan. Selain itu, saat konstatering 24 Juli 2025, tidak ada pendampingan dari RT/RW maupun BPN.

Perkara ini dipimpin Majelis Hakim Deny Riswanto dengan anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji dan Rudi Fakhrudin Abbas. Berdasarkan data PN Jakarta Utara, gugatan diajukan tiga penggugat pada 16 Agustus 2023 terhadap 10 warga serta BPN Jakarta Utara, terkait tiga bidang tanah seluas total 11.230 m² yang ditempati warga sejak 1994.

Hingga kini, PN Jakarta Utara belum memberi tanggapan resmi terkait dugaan kesalahan tersebut.

 

( Cardi Santoso)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *