Polsek Kelapa Gading Amankan Pencuri Ponsel di Mal Artha Gading Jakarta Utara

Kriminal17 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Seorang pria berinisial EM di tangkap aparat kepolisian karena diduga mencuri dua unit telepon seluler (ponsel) pada sebuah toko di Mal Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan masyarakat juga rekaman video pengintai yang menyebar di media sosial terkait adanya pencurian ponsel tersebut.

Dari informasi dan juga vidio yang di peroleh pihak kepolisian yakni Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Kamis (12/6/25) mengatakan.

Pelaku EM ditangkap Rabu (11/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya, kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Yang artinya polisi berhasil mengkap pelaku sehari setelah pelaku menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

“Pelaku berhasil kita amankan di kediamanya di Cibitung Jawabarat sehari setelah pelaku beroperasi mencuri 2 HP,” ungkapnya.

Seto lanjut menjelaskan Saat dilakukan penggeledahan rumah, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, BPKB yang digunakan pelaku untuk mencuri,dan rencananya pelaku akan menjual hasil kejahatan nya namun belum sempat terjual pelaku sudah tertangkap.

“Saat diamankan dan di geledah kediaman pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP hasil curian dan juga 1 unit motor dan BPKB yang di gunakan pelaku untuk beraksi. Dan semuanya di dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatanya pelaku EM dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga :  Kedapatan Membawa Miras dan Flare saat Memasuki Stadion GBK, Seorang Pemuda Diamankan

Penulis : Feri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *