Polri Akan Kembalikan Barang Bukti Uang Sebesar Rp2,5 Miliar kepada Penonton DWP yang Diperas

Hukum171 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Ditengah jalannya sidang etik profesi kepada para oknum anggota yang melakukan atau terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP), Polri menginformasikan akan mengembalikan barang bukti hasil pemerasan tersebut kepada para penonton yang menjadi korban pemerasan.

Dikutip dari sindonews, dalam keterangannya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mengatakan akan mengembalikan barang bukti uang sebesar Rp2,5 Miliqr kepada penonton DWP asal Malaysia.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

Baca Juga :  Dir Narkoba Polda Metro Jaya berhasil Amankan 2 Residivis Pengedar Ganja serta Barang Bukti Seberat 99 Kg Ganja

“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Agus menyampaikan mekanisme pengembalian barang bukti tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah disusun oleh Divpropam Polri. Pastinya, setelah uang itu dijadikan barang bukti dalam proses sidang etik.

“Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” paparnya.

Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut telah menjalani sidang KKEP dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Batam Terkait Kegiatan Penyerahan Uang Pengganti Hasil Lelang Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n Terpidana DR. Mohammad Nashihan, S.H., M.H Kepada Pemerintah Kota Batam

Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.

Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena terlibat secara langsung dalam pemerasan.

(Kiki/red).

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *