Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pemalsuan Materai, Kerugian Negara Capai Rp1 M

Kriminal7 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA UTARA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan materai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tertanggal 27 Mei 2025.

Kejadian berlangsung pada hari Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial AA (35 tahun), NI (40 tahun), ED (31 tahun) dan YA alias W (54 tahun).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 2.349 lembar materai tempel palsu nominal Rp10.000 (senilai Rp23.490.000 jika beredar di masyarakat)

Baca Juga :  Cegah Kriminalitas dan Tawuran, 5 Unsur Keamanan Kelurahan Utan Panjang Gelar Patroli Gabungan

Total potensi kerugian negara mencapai Rp1.174.500.000

1.117.450 tepi (lembar cetak materai)

2.005 lembar materai siap edar

44 amplop plastik packing

3 kardus packing

1 spidol, 1 cutter, dan 1 double tape 3M

22 pulpen

1 buah penggaris

2 buah kertas bungkus kado warna merah

1 buah kaca mata hitam

3 unit handphone

1 CPU, keyboard, dan mouse

1 unit stabilizer listrik

112 lembar materai sepeda (diduga hasil cetakan palsu)

Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Andi, para tersangka diketahui memproduksi dan menyimpan materai palsu tersebut untuk dijual bebas ke masyarakat umum, tanpa izin dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka YA alias W ini adalah aktor utama yang diduga melakukan proses produksi. Mereka menjual materai palsu dengan harga lebih murah dari harga resmi Rp10.000 di kantor pos, yang tentu saja merugikan negara secara signifikan,” jelas Kompol Andi.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Resmikan Masjid Baitul Muslimin 

Saat ini keempat tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau barang berharga sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Cardi S

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *