Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Curanmor di Muara Angke, Empat Pelaku Ditangkap

Polri284 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA-Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan Satreskrim berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. Dalam kurun waktu sepekan, empat orang tersangka berhasil diamankan, yakni MN (20), BD (33), SK (34), dan OY (23), pada Rabu, 14 Mei 2025.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di area parkir Resto Apung, Kelurahan Pluit, Penjaringan. Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, teridentifikasi bahwa para pelaku berasal dari luar daerah, salah satunya dari Serang, Banten.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Resmikan Masjid Baitul Muslimin 

Pada 25 April 2025, petugas menangkap BD di wilayah Serang. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit motor Honda Beat, satu kunci letter T, dan satu unit handphone merek Infinix. BD mengaku beraksi bersama SK yang kemudian ditangkap pada hari yang sama di kawasan Muara Angke.

Selanjutnya, pada 29 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka OY ditangkap saat sedang membawa motor hasil curian di Jalan Krapu 1, Muara Angke. Saat akan diamankan, OY melakukan perlawanan menggunakan sebilah golok dan melukai warga yang berusaha membantu petugas. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima mata kunci, satu kunci letter T, satu unit handphone, serta senjata tajam jenis golok.

Baca Juga :  Isi Kegiatan Ramadhan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Adakan Program Bersih-Bersih Masjid

Tersangka lainnya, MN, menggunakan modus berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar ke Tanah Pasir. Saat korban lengah membeli rokok, pelaku langsung membawa kabur motor. MN ditangkap pada 8 April 2025 di TPI Muara Angke. Ia mengaku telah menjual motor curian tersebut seharga Rp2,5 juta di pasar darurat Kapuk, Jakarta Utara.

Para pelaku diketahui menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Aksi pencurian umumnya dilakukan pada malam hari. Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain beberapa unit sepeda motor, kunci-kunci modifikasi, handphone, serta senjata tajam.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolres Priok Pimpin Upacara Pemberian Hadiah Lomba HUT Bhayangkara ke-79

Saat ini, polisi masih memburu satu orang pelaku lainnya berinisial AF yang telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan laporan. Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum, serta tidak meninggalkan sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci dengan baik.

 

Penulis: Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *