EDISINEWS.ID | JAKARTA PUSAT-Dalam rangka penegakan aturan dan ketertiban umum, Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan Operasi Berantas Jaya 2025. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan pembersihan atribut serta simbol organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat yang dinilai menguasai ruang publik secara semena-mena dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan resminya pada Sabtu (10/5/2025) menyatakan bahwa penurunan atribut ormas adalah bentuk penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik secara sepihak.
“Penegakan aturan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sedikitnya 109 bendera ormas dan 2 spanduk.
Susatyo menambahkan bahwa wilayah Sawah Besar menjadi lokasi dengan jumlah atribut terbanyak yang ditertibkan, yaitu sebanyak 32 bendera dari berbagai ormas.
“Daerah Sawah Besar tercatat cukup banyak atribut ormasnya, sekitar 32 bendera dari berbagai organisasi berhasil kami amankan,” jelasnya.
Selain mengamankan atribut ormas, dalam operasi tersebut petugas juga berhasil menjaring dua pelaku pemalakan terhadap sopir mobil boks.
Kedua pelaku berinisial SG (39) dan TP (25) saat ini telah diamankan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Penulis: Fery