EDISINEWS.ID | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sembilan orang yang berprofesi sebagai juru parkir liar karena memaksa pengunjung membayar parkir hingga lebih dari Rp50.000.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, pada Senin (12/5/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilaksanakan Polda Metro Jaya pada 9–23 Mei 2025. Selain menertibkan atribut organisasi masyarakat (ormas) di pinggir jalan, operasi ini juga menyasar aksi-aksi premanisme, ormas yang meresahkan masyarakat, serta penagih utang (debt collector) yang mengambil kendaraan secara paksa.
“Ini adalah penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme yang sangat merugikan dan meresahkan warga, dalam bentuk apa pun, baik jukir liar maupun debt collector yang merugikan masyarakat akan kami tindak,” ujarnya.
Sembilan pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Mereka diduga mengatur lalu lintas kendaraan, menarik pungutan liar, serta mengintimidasi dan mengancam korban dengan mengenakan atribut ormas.
Menurut Danny, aksi pemalakan tersebut dilakukan dalam tiga hari berturut-turut di tiga lokasi berbeda. Penangkapan para pelaku didasarkan pada laporan dari tiga korban berinisial DDS, IF, dan BGZ. Para korban diarahkan ke lokasi parkir ilegal dan dipaksa membayar antara Rp20.000 hingga lebih dari Rp50.000, padahal lokasi tersebut berada di zona bebas pungutan liar.
“Para tersangka memaksa korban membayar uang parkir antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu,” tambahnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” tegas Danny.
Di sisi lain, petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, dan TNI juga menertibkan lebih dari 300 spanduk, baliho, dan bendera milik ormas yang dipasang di tempat umum tanpa izin.
Penulis: Fery