Polisi Grebek Toko Obat Berkedok Kosmetik di Kemayoran

Hukum/Kriminal117 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Dalam upaya menciptakan wilayah yang aman dan kondusif, Polsek Kemayoran melakukan penindakan terhadap toko obat berkedok kosmetik di Jl. Bendungan Jago, Kelurahan Utan Panjnag, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat pada Rabu siang (5/2/2025).

Dikatakan Panit Narkoba Polsek Kemayoran Ipda Febry, penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika toko kosmetik yang berada dilokasi tersebut menjual obat-obat keras daftar G yang tak memiliki izin edar.

“Berawal dari laporan warga bahwa ada dilokasi tersebut aktivitas transaksi perdagangan obat-obatan keras yang termasuk dalam daftar G,” ungkap Febry.

Usai menerima laporan, petugas mulai melakukan penyelidikan terkait isu adanya toko obat berkedok kosmetik. “Selanjutnya kami melakukan penyelidikan, dan pada saat kami tanyakan kepada si penjaga toko berinisial M (20), kami akhirnya mendapatkan adanya beberapa obat-obat keras daftar G itu, dan berikutnya penjaga toko berikut barang bukti kami bawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Busur Panah, Remaja Berprofesi Ojol Ditangkap Polisi di Kramat Sentiong Jakpus

Pihak Polsek Kemayoran dalam hal ini berhasil mengamankan seorang pemuda dan beberapa jenis obat daftar G.

“Selain mengamankan penjaga toko, kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, Tramadol 48 butir dan Trihex 50 butir,” ungkap Febry kembali.

Beberapa Jenis Obat Daftar G yang Berhasil Diamankan Petugas. (Red).

Kami, masih kata Febry, Polsek Kemayoran juga akan terus melakukan penyisiran khususnya di wilayah kemayoran. “Kami Polsek Kemayoran akan terus menyisir wilayah-wilayah kemayoran yang terindikasi adanya perdagangan gelap atau tanpa izin edar obat daftar G yang berkedok kosmetik,” pungkas Febry kepada wartawan di Mako Polsek Kemayoran. Kamis (6/2).

Terakhir Febry mengimbau kepada para warga khususnya para remaja dan pemuda untuk tidak terjerums kepada hal-hal yang dapat merugikan masa depan.

Baca Juga :  Keberatan PKN Ditolak, PTUN Kuatkan Putusan KI DKI Jakarta Soal Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

“Sesuai instruksi Bapak Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro S.H., S.I.K., M.Si dan Bapak Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah S.H., M.H, kami mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja dan para pemuda untuk tidak terjerumus kedalam lingkaran narkotika maupun peredaran obat-obatan yang tak memiliki izin edar. Yang mana hal tersebut dapat merugikan masa depan diri sendiri.” imbuhnya.

(Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *