Polda Metro Jaya Ungkap Beberapa Oknum Pegawai Komdigi dalam Kasus Situs Judi Online

Hukum/Kriminal200 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam kasus membuka akses blokir situs judi online akhirnya berhasil diungkap Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut polisi melakukan penggeledehan terhadap kantor satelit yang berlokasi di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Dikutip detikcom, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menerangkan, setelah dilakukan pendalaman, sebelumnya mereka berkantor di Tomang, dan pada Januari 2024, kantor satelit itu berpindah ke Ruko Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka kantor tersebut dikendalikan oleh 3 orang tersangka dengan inisial AK, AJ dan A,” kata Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga :  Polisi Masih Selidiki Tewasnya Bocah 5 Tahun di Pasar Rebo

Pada saat penggeledehan, didapati tiga terangka yang mempekerjakan 12 orang karyawan. Diantata 12 tersangka tersebut 8 diantaranya berperan sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.

“Adapun tugas dari pada para karyawan 12 orang tersebut mengumpulkan list atau daftar web judi online,” imbuhnya.

Dalam kasus ini polisi berhasil menetapkan 16 terangka. Dari hasil pemeriksaan mereka (tersangka) sudah membina seribu situs judi online dengan keuntungan Rp 8,5 juta per website.

“Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta,” kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11).

Perlu diketahui, para oknum pegawai Komdiginini harusnya melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Akan tetapi dalam hal ini mereka justru menyalahgunakan tugasnya.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Metro Jaya Gelar Silaturahmi bersama Insan Pers

“Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11).

Terkait hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi), Meutya Hafid menonaktifkan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terkait judi online. Dan mereka kini ditahan oleh pihak kepolisian.

Penonaktifan tersebut menjadi langkah awal dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.

“Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran. Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” urai Meutya di Kantor Kementerian Komdigi,

Baca Juga :  Dirkrimsus Polda Kepri : Sedang Lakukan Kordinasi dengan BP Batam Dugaan Kuat Proyek Siluman di Teluk Mata Ikan

Penulis  : Cardi Santoso
Sumber :  Detikcom

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *