Polda Metro Jaya Ungkap 7 Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Hukum/Kriminal20 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali mengungkap 7 tersangka kasus peredaran narkoba jaringan internasional serta berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram yang disebarluaskan melalui jaringan internasional.

Dalam konferensi pers pada Jum at (15/8/25) di Mapolda Metro Jaya Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan, ketujuh tersangka yang berhasil diamankan pihaknya adalah sindikat jaringan internasional yang meliputi Iran, China, Malaysia dan Indonesia.

“Ke 7 orang yang berhasil kita amankan,mereka adalah sindikat jaringan narkoba internasional,” jelasnya.

Lanjut Ahmad David mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan transaksi narkoba, hingga pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan pengungkapan kasus sudah dimulai sejak Juli 2025.

Baca Juga :  TNI Angkatan Laut Berhasil Amankan Kapal Pengangkut Rokok Ilegal Senilai 97,9 Milyar Rupiah di Perairan Riau

“Berawal dari informasi dari masyarakat kita tindak lanjuti kasus tersebut dari juli 2025 hingga akhirnya kita bisa membongkar jaringan tersebut,” ujarnya.

ketujuh tersangka yang berhasil di tangkap tersebut berinisial SA (33) dan Z (50) berperan sebagai bandar. Kemudian, DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27), dan AW (35) sebagai kurir.

Penangkapan para tersangka pun dilakukan ditempat dan waktu yang terpisah. SA, DE, dan AW ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Juli. Lalu.

“AD, DM, MM diamankan di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada 31 Juli, dan pelaku berinisial Z diringkus di Jakarta Timur pada Selasa (12/8/25) lalu,” ungkap Ahmad David.

Baca Juga :  Buntut Penyebaran Berita Negatif, Direktur JAK TV Ditetapkan Tersangka

Modus operandi yang dilakukan para tersangka mengedarkan barang haram tersebut melalui toko daring (e-commerce) maupun media sosial.

“Adapun barang bukti berupa 516 kilogram sabu yang disita oleh Polda Metro Jaya itu setara dengan Rp516 miliar dan untuk para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ahmad David.

Penulis : Feri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *