Polda Metro Jaya Segera Panggil Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Hukum/Kriminal14 Dilihat

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Dalam waktu dekat pihak kepolisian Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan guna pemeriksaan kepada delapan tersangka terkait kasus tuduhan ijazah palsu terhadap mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/25).

Imanuddin mengatakan, Kepolisian menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Adapun kedelapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, dan pemanggilan akan dilakukan segera.

“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Janji Manis Food Tray Berujung Tipu-Tipu, Investor Cari Keadilan ke Pabrik Kompor

Ia menambahkan, alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

“Dari hasil tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” jelasnya

Hal senada juga disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/25). Dirinya mengatakan jika kedelapan orang tersangka diantaranya, ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, RS, RHS, dan TT disangkakan dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik dan terbagi dalam dua klaster. kata Asep

Baca Juga :  Polisi kembali Amankan Dua Tersangka Judi Online di Komdigi

“Untuk tersangka dari klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Adapun RS, RHS, dan TT masuk ke dalam klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” terangnya.

Penulis : Feri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *