Penyuluhan Hukum di Desa Jeungjing: Cegah dan Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Hukum34 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS. ID | TANGERANG-Dalam upaya mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati Tangerang menggelar penyuluhan hukum di Kantor Desa Jeungjing, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (4/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam memahami hak-hak perempuan dan anak serta langkah-langkah perlindungan hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi tindak kekerasan.

Dalam penyuluhan tersebut, para narasumber dari STIH Gunung Jati memaparkan berbagai bentuk kekerasan yang kerap terjadi, dampaknya terhadap korban, serta mekanisme hukum yang dapat digunakan masyarakat untuk melapor dan memperoleh perlindungan.

Kepala Desa Jeungjing, Nurlaelah, dalam sambutannya menegaskan bahwa tanggung jawab mendidik dan menjaga anak bukan hanya milik guru atau sekolah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga :  Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

“Nilai-nilai sosial di lingkungan kita mulai bergeser. Banyak pengaruh negatif dari penggunaan handphone dan pergaulan bebas yang tanpa disadari berdampak besar pada perilaku anak-anak,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kepedulian sosial dalam menjaga tumbuh kembang anak. “Kita tidak bisa lagi bersikap masa bodoh. Semua pihak, terutama orang tua, harus aktif mengawasi dan membimbing agar anak-anak tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan, penyimpangan seksual, atau tindakan kriminal lainnya. Yuk, kita jaga kampung kita. Siapa lagi kalau bukan kita?” tambahnya.

Salah satu dosen pemateri dari STIH Gunung Jati, Yanti Kirana, S.H., M.H., menekankan bahwa masyarakat, terutama perempuan dan anak, perlu memahami bahwa mereka memiliki perlindungan hukum.

Baca Juga :  Transformasi Kampung Madani, Bukti Nyata Perjuangan Masyarakat Muka Kuning-Batam

“Jangan takut untuk bersuara dan melapor jika mengalami kekerasan. Undang-undang hadir untuk melindungi kalian,” tegasnya.

Kegiatan penyuluhan ini disambut antusias oleh warga Desa Jeungjing. Suasana berlangsung interaktif, warga tampak aktif bertanya dan berdiskusi langsung dengan para narasumber mengenai kasus-kasus yang mereka temui di lingkungan sekitar. Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sangat membutuhkan ruang edukasi hukum yang terbuka dan komunikatif.

Kepala Desa Jeungjing pun menyampaikan apresiasi kepada tim penyuluh dari STIH Gunung Jati dan berharap kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut serta menjangkau lebih banyak warga di masa mendatang.

Penyuluhan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber, serta ajakan bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi perempuan dan anak.

Baca Juga :  Revisi Undang-Undang Kepolisian, Politisi Demokrat Ingatkan Jangan Sampai Ada Perluasan Kewenangan Secara Excessive

 

(Tini )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *