Edisinews.ID | JAKARTA-Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih marak terjadi di kawasan Jembatan Kapuk Muara, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pada Kamis, 24 Mei 2025, tim edisinews.id menemukan sejumlah pedagang rokok ilegal yang secara terbuka menjual berbagai merek rokok tanpa cukai di pinggir Jalan Raya Kapuk Muara.
Dari penelusuran di lapangan, diketahui bahwa aktivitas jual beli rokok ilegal dimulai sejak pukul 04.00 WIB hingga 23 .00 WIB. Berbagai merek rokok tanpa pita cukai dipajang bebas di lokasi tersebut, mengindikasikan lemahnya pengawasan dari aparat terkait.
“Peredaran rokok ilegal di Jakarta Utara bukanlah fenomena baru, namun hingga kini tampaknya belum menjadi prioritas penanganan dari pihak Bea Cukai maupun instansi terkait lainnya. Padahal jelas tugas Bea Cukai adalah mengawasi keluar masuknya barang, termasuk produk hasil tembakau,” ungkap laporan tim edisinews.id.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui keberadaan praktik ilegal ini, atau justru memilih untuk membiarkannya?
Perlu diketahui, rokok tanpa pita cukai merugikan negara dari sisi potensi hilangnya pendapatan negara serta membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan kualitas yang layak.
Tim di lapangan juga mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal ini. “Dugaan kuat bahwa terdapat pemain lama di balik peredaran rokok tanpa cukai ini yang kembali beroperasi,” lanjut laporan tersebut.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, peredaran rokok ilegal melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Kesehatan.
Ciri-ciri Rokok Ilegal:
1. Tidak dilekati pita cukai (rokok polos)
2. Menggunakan pita cukai palsu
3. Menggunakan pita cukai bekas
4. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya
Fenomena serupa juga ditemukan di berbagai titik lain di wilayah Penjaringan, memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari Bea Cukai, Kepolisian, dan dinas terkait.
“Apapun alasannya, tindakan tegas harus segera diambil tanpa pandang bulu. Ini demi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar seorang penjual rokok berinisial S yang enggan disebutkan namanya. Ia juga mengaku bahwa banyak warga di sekitarnya mengonsumsi rokok non-cukai tersebut.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya menjadi wacana, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata demi memaksimalkan penerimaan negara dan menjaga kesehatan publik.
Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari Bea Cukai Jakarta Utara dan pihak-pihak terkait lainnya.
( Cardi Santoso )
