Pengamat Transportasi: Kebijakan Pemprov Jakarta Soal Transportasi Umum Jangan Hanya Berlaku untuk ASN

Transportasi39 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID|JAKARTA-Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan transportasi umum (transum) sekali setiap pekan mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Langkah ini dinilai dapat mendorong ASN terbiasa menggunakan moda transportasi publik.

Namun, menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, kebijakan tersebut tidak akan efektif jika hanya diterapkan kepada ASN Pemprov Jakarta. Untuk mencapai dampak yang signifikan dalam pengurangan kemacetan dan peralihan dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, diperlukan penerapan kebijakan serupa oleh instansi lain.

“Jika hanya 65 ribu ASN Pemprov Jakarta yang menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, itu tidak akan banyak mengubah ritme kemacetan lalu lintas di Jakarta,” ujar Djoko.

Baca Juga :  Koridor 1 Rute Blok M - Kota Batal Dihapus, NasDem Harap Transjakarta Tingkatkan Layanan

Ia menegaskan bahwa aktivitas di Jakarta tidak hanya melibatkan ASN Pemprov, tetapi juga mencakup ASN dari kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang jumlahnya bahkan lebih besar.

“Yang beraktivitas di Jakarta kan bukan hanya ASN Pemprov Jakarta, tapi juga ASN dari kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Jumlah mereka justru lebih banyak,” sambungnya.

Lebih lanjut, Djoko menekankan bahwa upaya mengatasi kemacetan di Jakarta tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Pemprov Jakarta semata, melainkan harus melibatkan dukungan aktif dari pemerintah pusat. Menurutnya, diperlukan kebijakan lintas sektor yang konsisten untuk mengurangi kemacetan dan menurunkan tingkat polusi udara.

Ia menyebut beberapa kementerian yang dinilai bisa meniru langkah progresif dari Pemprov Jakarta, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga :  Sekolah Serikat Pekerja Sektor Pelabuhan dan Transportasi Diadakan kembali di TPK Koja Jakut

“Kemenhub sebagai institusi yang mengurus transportasi nasional seharusnya bisa mencontoh kebijakan Pemprov Jakarta dan menerapkannya di lingkup ASN Kemenhub. Demikian pula KemenPAN-RB bisa mengambil langkah serupa,” jelas Djoko. Sabtu ( 3/5/2025)

Menurutnya, semakin banyak institusi yang terlibat dalam gerakan penggunaan transportasi umum, semakin besar pula dampaknya terhadap pengurangan kemacetan dan perubahan perilaku mobilitas masyarakat di Ibu Kota.

( Fery )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *