Pemprov DKI Ungkap Praktik Penyalahgunaan Izin Sewa Kios di Pasar Barito

Hukum/Kriminal13 Dilihat

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Dinas PPKUKM DKI Jakarta mengungkap praktik penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Dari total sebanyak 58,9% atau 93 kios dari total 158 kios ternyata dikuasai segelintir pedagang dan disewakan kembali kepada pedagang kecil.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo pada Jum at ( 17/10/25) mengatakan ada pedagang yang menguasai hingga 15 kios sekaligus. Praktik ini terjadi hampir di seluruh blok, mulai zona hewan peliharaan, buah dan parsel, hingga kuliner.

“Beberapa tahun terakhir, 58,9% atau 93 kios dari total 158 kios yang ada di Pasar Barito dikuasai hanya oleh sejumlah pedagang,” ujarnya.

Ratu menambahkan, berdasarkan data dilapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa menguasai 10 sampai 15 kios, untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil, ungkapnya.

Baca Juga :  Majelis Hakim "Marah" Ingatkan Terdakwa Pembobol Bank JTrus Disini Bukan Air Mata Tapi Bukti Yuridis, Kembalikan Uang Korban

Di Blok JS25, yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, misalnya, 68,2% atau 58 dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang.

“Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasai 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi,” tuturnya.

Sementara di zona perdagangan buah dan parsel, tepatnya di blok JS26, sebanyak 88,9% atau 16 dari total 18 kios dikuasai oleh 6 pedagang. Lalu di blok JS30, zona kuliner, 50% atau 17 dari total 34 kios hak atas sewa dikuasai oleh 6 orang. Hanya di blok kuliner JS96 data antara hak sewa resmi dan praktik berdagang di lapangan sesuai.

Baca Juga :  Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus Amankan 3 Remaja yang Tawuran di Cikini Menteng

“Hal ini perlu diluruskan, karena penyalahgunaan izin sewa kios ini jelas merugikan para pedagang kecil. Yang semestinya bisa berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi harus berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios,” lanjutnya

Ratu menuturkan, pemerintah membuka kesempatan bagi pedagang Pasar Barito untuk berkolaborasi mengembangkan sentra baru tersebut. Pihaknya juga akan memberikan beberapa paket insentif, mulai sewa gratis selama 6 bulan hingga kemudahan izin usaha.

“Pemprov DKI telah menyiapkan paket insentif, mulai dari bebas sewa kios selama enam bulan pertama, kemudahan izin usaha, hingga pendampingan manajemen dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil,” ucapnya.

Ia berharap langkah ini bisa membuka lembaran baru dalam tata kelola perdagangan fauna di Jakarta lebih tertib, adil, dan memberikan ruang tumbuh bagi pedagang kecil. Pungkasnya

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat kembali Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Obat Terlarang

“Kami berkomitmen menciptakan ekosistem dagang yang sehat. Jadi mari kita bangun Sentra Fauna Lenteng Agung bersama-sama,” pungkasnya.

Penulis : Feri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *