Pemasukan Cukai Rokok ke Negara Turun, Bea Cukai Intensifkan Penindakan Terhadap Rokok Ilegal

Hukum12 Dilihat

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama menjelaskan penerimaan cukai rokok yang menurun.

Menurutnya, penurunan tersebut tak lepas dari hasil produksi oleh produsen rokok yang mengalami penurunan, terutama rokok cukai golongan 1.

Hal tersebut juga di sampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyampaikan penerimaan cukai mencapai Rp 163,3 triliun atau naik 4,6% dibandingkan tahun lalu. Namun, produksi cukai hasil tembakau (CHT) menurun sebesar 2,9%.

Djaka juga menilai penindakan rokok ilegal yang masif dilakukan ini dapat menjaga penerimaan cukai.

Menurutnya, penerimaan cukai tidak sampai terjadi kontraksi, justru tumbuh sekitar 7,1% dibandingkan dengan tahun lalu.

“Namun, untuk operasi yang kita lakukan secara terus menerus bisa menjaga penerimaan cukai tidak sampai terkontraksi, malah terjadi pertumbuhan secara, sampai dengan saat ini sekitar 7,1%,” ungkap Djaka dalam konferensi pers APBNKita di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan data Kemenkeu, sampai dengan September 2025, penindakan rokok ilegal telah mencapai 816 juta batang dengan jumlah penindakan sebanyak 13.484 kali. Penindakan rokok ilegal ini meningkat 37% secara yoy di mana jenis rokok ilegal yang ditindak paling banyak jenisnya rokok sigaret kretek mesin (SKM). Penindakan rokok ilegal didominasi oleh SKM dan SPM (Sigaret Putih Mesin).

“Sebagian besar hampir tiga perempat dari jenis rokok yang ilegal ini adalah sigaret kretek mesin. Ini artinya kita kehilangan cukai dari sini,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Penulis : Feri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *