EDISINEWS.ID | JAKARTA – Yudha Arfandi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di vonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadian Negri Jakarta Timur.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin.
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua, Immanuel Tarigan dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pelaku di hukum mati. Mengingat cara pelaku menghabisi korban cukup sadis dengan cara menenggelamkan korban, hingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia.
Dan mirisnya lagi, pelaku saat itu berstatus sebagai pacar dari pada ibu korban yaitu artis muda Tamara Tsyama.
Hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
“Dan hal yang memberatkan pelaku adalah dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap Anak yang seharusnya dilindunginya.”Ujar Immanuel
Diketahui pelaku Membenamkan Dante (6) sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024 hal itu lah yang membuat JPU menuntut tersangka di hukum mati.
Penulis : Feri