Pelaku Pembunuhan Anak Artis Tamara Tsyamara di Vonis 20 Tahun Penjara

Kriminal159 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Yudha Arfandi  tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di vonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadian Negri Jakarta Timur.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin.

Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua, Immanuel Tarigan dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pelaku di hukum mati. Mengingat cara pelaku menghabisi korban cukup sadis dengan cara menenggelamkan korban, hingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia.
Dan mirisnya lagi, pelaku saat itu berstatus sebagai pacar dari pada ibu korban yaitu artis muda Tamara Tsyama.

Baca Juga :  Diluar Nalar, Ternyata Pelaku Jagal Mayat Tanpa Kepala Adalah Teman Dekat Korban

Hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

“Dan hal yang memberatkan pelaku adalah dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap Anak yang seharusnya dilindunginya.”Ujar Immanuel

Diketahui pelaku Membenamkan Dante (6) sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024 hal itu lah yang membuat JPU menuntut tersangka di hukum mati.

Penulis : Feri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *