Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Atas Tom Lembong Terkesan Prematur

Hukum188 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Penetapan tersangka atas Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 di nilai prematur oleh pakar hukum pidana, Chairul Huda.

Chairul mengatakan, dasar Hukum penetapan tersangka dinilai masih belum kuat, mengingat belum adanya bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

“Kesan politisnya terlalu jelas, seolah ingin mencitrakan diri di mata Pemerintahan baru, mengingat belum adanya Bentuk kerugian Negara yang jelas. Hal Ini berpotensi jadi Bumerang, karena Masyarakat melihat proses ini terlihat tergesa-gesa,” ujar Chairul Di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

Menurutnya, dakwaan korupsi yang disangkakan kepada mantan Menteri Perdagangan tersebut alangkah baiknya dibuktikan dulu dengan alat bukti yang Valid, terutama yang menunjukkan kerugian Keuangan Negara. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan unsur Kerugiannya pun harus Terbukti secara Konkret.

Baca Juga :  Ciptakan Masyarakat Produktif dan Mandiri, BNN Gelar Bimtek Life Skill

“Indikasi Kerugian harus bisa Dibuktikan dengan  Perhitungan resmi dari Lembaga yang Berwenang misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jangan sampai ada Indikasi  penetapan Lembong sebagai tersangka merupakan upaya Kejaksaan untuk menunjukkan kinerja cepat dalam mendukung Sgenda Pemerintahan Baru.” Terangnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan saat 2015 Indonesia sedang Surplus gula hal tersebut di terangkan saat rapat Koordinasi antar Kementrian namun Lembong yang saat itu sebagai Menteri Perdagangan menyetujui impor gula.

Baca Juga :  Jevon Harus Bebas Gugatan PT. HAL Gugur Karena Ada Surat Permohonan Penundaan dari Direktur PT. HAL

Penulis : Feri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *