EDISINEWS. ID | JAKARTA – Peredaran rokok non cukai di Jakarta kian meresahkan. Penjual rokok ilegal semakin berani mengedarkan barang tanpa pita cukai, padahal jelas melanggar hukum dan merugikan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap rokok wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan cukai. Penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar Pasal 29 UU Cukai dan dapat dikenakan sanksi berat.
“Produsen dan penjual rokok ilegal bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.
Tak hanya produsen dan penjual, pembeli juga berpotensi terjerat hukum. Jika membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, pembeli dapat dianggap ikut serta mengedarkan barang ilegal. Barang bukti rokok ilegal pun bisa disita dan dimusnahkan oleh aparat berwenang.
Selain merugikan penerimaan negara, rokok non cukai juga berbahaya bagi kesehatan. Produk ilegal umumnya tidak melewati standar produksi resmi dan tidak mencantumkan kadar kandungan pada kemasan. Hal ini meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati Tangerang Jagmohan menyebut, maraknya rokok non cukai tidak lepas dari harga rokok legal yang semakin mahal. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang bermain di peredaran rokok ilegal.
“Fenomena ini memang dipicu oleh harga rokok resmi yang tinggi, sehingga sebagian masyarakat memilih membeli rokok non cukai yang lebih murah. Namun pada dasarnya, peredaran tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 tegas menyebutkan penjualan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana maksimal lima tahun dan dikenakan denda. Karena itu, kami berharap aparat kepolisian benar-benar menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal ini,” ujarnya melaui via data seluler. Kamis ( 25/9/2025)
( Cardi Santoso )