Marak Kasus Penembakan, Komisi III DPR RI: Aturan Penggunaan Senjata Api Aparat Harus Ditinjau Ulang

Hukum/Kriminal131 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  – Menyusul sejumlah insiden penembakan oleh aparat kepolisian dan anggota TNI yang terjadi beberapa waktu terakhir, akhirnya DPRD buka suara akan kasus tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati menilai aturan tentang penggunaan senjata api oleh aparat keamanan harus ditinjau ulang, dan perlu adanya pemeriksaan kondisi psikologi aparat secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh oknum.

“Aturan tentang pemegang senjata api sepertinya harus ditinjau ulang. Misal, pemegang senjata api harus dilakukan serangkaian test secara berkala, termasuk test psikologi dalam rentang waktu lama,” jelas Sari pada Rabu (8/1/2025).

Dia menambahkan, hal itu perlu dilakukan mengingat tantangan dan tugas yang diemban oleh aparat keamanan sangat berat, kemungkinannya bisa mempengaruhi pula aspek psikologis, dia juga mengajak publik untuk netral dan juga berimbang karena menurutnya di sisi lain banyak aparat keamanan yang mematuhi SOP (standar operasional prosedur) penggunaan senjata api, ketimbang oknum yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  warung Epok epok lubuk baja Menjadi Ajang Perjudian Permainan KIM

“Biar fair ya, bahwa kita melihat persoalan harus obyektif ya agar perbaikan kedepannya, bukan niat yang lain,” ujar dia.

Masih segar diingatan kita kasus demi kasus penembakan yang melibatkan aparat TNI dan Polri beberapa kali terjadi dalam kurun waktu terakhir dan menuai perhatian publik.

Diantaranya, penembakan eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024).

Di susul pula Minggu (24/11/2024) penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Semarang kepada seorang siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

Dan yang masih hangat beritanya, penembakan bos rental mobil di KM 45 jakrta merak yang melibatkan oknum TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Baca Juga :  Aparat Penegak Hukum dapat Melakukan Lidik Terkait Alih fungsi Lahan di Kota Batam Apakah Melanggar RT / RW

Penulis : Feri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *