Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Mengambil Sumpah 15 Para Advokat DePA-RI 

Hukum13 Dilihat

EDISINEWS.ID | BANDUNG – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Dr Mohammad Eka Kartika, SH, M.hum mengambil sumpah 15 orang advokat DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) yang diadakan oleh DPD DePA-RI Jawa Barat di kota Bandung pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.

Dalam arahannya kepada para advokat yang baru disumpah, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Bandung menyampaikan beberapa pesan, diantaranya, Pertama, profesi advokat adalah Officium Nobile atau profesi terhormat.

Kedua, kerjakan amanah yang diberikan klien dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. Ketiga, seorang advokat harus menjaga perikakunya, jangan gembar-gembor, apalagi menjelek-jelekan aparat penegak hukum, apa lagi sambil naik meja di ruang sidang.

Akan menyesal dan gigit jari nanti apabila ijin atau Berita Acara Sumpahnya (BAS) dicabut atau dibekukan oleh Mahkamah Agung sehingga tidak bisa lagi bersidang.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Nancy Yuliana Sanjoto, S.H Menduga Ada Apa Dengan GSM? Bebankan Dana Funder Rp.12,8 Miliar Terhadap Karyawan

Saat acara berlangsung Ketua Umum DePA-RI,Dr. TM Luthfi Yazid,SH.,L.LM yang didampingi sejumlah pimpinan teras DePA-RI seperti Sekjen Soegeng Aribowo,SH.,MH, Bendahara Umum DePA-RI Prambudi,SH.,MH.Broto Pramono Istianto dan ketua DPD Jawa Barat Dr.Aulia Taswin,SH,.MH, Bendahara Umum DPD DePA-RI sepakat dengan Ketua Pengadilan Tinggi Mohammad Eka Kartika, selaku hakim yang pernah diundang sebagai tamu kehormatan di Universitas Gakushuin di Tokyo tersebut.

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Mengambil Sumpah 15 Para Advokat DePA-RI. (Cardi S).

Pasca sumpah advokat Ketua Umum DePA-RI menyerahkan cinderamata kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

Luthfi Yazid juga menambahkan agar para advokat DePA-RI yang baru disumpah ada 15 orang berharap agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, jaga integritas dan kejujuran dengan berpegang teguh kepada kode etik advokat. Hal itu semua untuk mendukung terwujudnya negara hukum, rule of law, dan supremacy of law.

Baca Juga :  Madsanih: Proses Hukum Penuh Kejanggalan, Hakim Jadi Harapan Terakhir

Kedua, pegang teguh kredo DePA-RI yaitu Justitia Omnibus atau Justice For All. Artinya, advokat DePA-RI mesti memperjuangkan tegaknya keadilan kepada siapapun tanpa pandang bulu.

Ketiga, advokat DePA-RI mesti berupaya untuk memiliki kemampuan soft-skill seperti critical thinking analysis, komunikasi efektif, pola pikir unggul, teamwork yang solid, kecerdasan sosial, public speaking, social emphaty, memahami platform hukum digital, Artificial Intellegent, big data dan penguasaan bahasa internasional.

Keempat, advokat perlu memperluas networking, nasional maupun internasional. Ditambah dengan mendapatkan mentor dan coach yang tepat, maka advokat baru niscaya akan makin sukses.

“Tanpa kemampuan-kemampuan itu semua, maka advokat akan ketinggalan zaman. Dalam zaman yang berubah cepat, volatile, dan penuh ketidakpastian, seorang advokat harus memiliki kemampuan adaptif yang tinggi,” demikian kata Luthfi.

Baca Juga :  Inovasi Kejari Sanggau Dekatkan Dekatkan Pelayanan Hukum ke Desa

Sementara itu Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat, Dr. Aulia Taswin, SH., M.H mengatakan bahwa para advokat yang baru di sumpah diharapkan dalam melakukan advokasi berpegang teguh atas kode etik sebagai advokat dan berintegritas tinggi terhadap organisasi DePA-RI.

Penulis : Cardi Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *