EDISINEWS.ID|JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan tiga syarat ke Apple Inc agar produk gawai terbarunya, iPhone 16, dapat dijual di Indonesia. Secara singkat, pemerintah mensyaratkan Apple harus meningkatkan investasinya di negara ini.
Total penambahan investasi tersebut kurang dari Rp 240 miliar untuk memenuhi komitmen awal Rp 1,7 triliun. “Untuk perusahaan sebesar itu, nilainya kacangan,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa (12/11).
Pemerintah telah memulai tahap negosiasi dengan Apple di AS sejak kemarin. Syarat pertama yang dilayangkan pemerintah adalah mewajibkan Apple untuk mendirikan divisi penelitian dan pengembangan atau R&D di Indonesia.
Perusahaan telah memenuhi syarat tingkat kadar komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 35% dengan mendirikan Apple Academy di tiga lokasi, yakni Tangerang Selatan, Surabaya, dan Batam. Namun, pemerintah hanya mengakui investasi tersebut hingga tahun lalu. Dampaknya, Apple tidak memperoleh izin edar iPhone 16 dari Kemenperin pada 2024.
Syarat kedua, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global atau GVC Apple. Agus mencatat sejauh ini hanya satu perusahaan asal Bandung, Jawa Barat yang masuk dalam GVC Apple.
Indonesia menjadi negara dengan keterlibatan paling minim dalam GVC Apple. Pada saat yang sama, Agus mencatat penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit tahun lalu.
Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit pada 2024. Namun, jumlah perusahaan di Vietnam yang tergabung dalam GVC Apple adalah yang terbanyak atau 35 perusahaan.
Cook pun telah menemui Presiden Joko Widodo pada 17 April 2024 untuk membahas rencana investasi tersebut. Keduanya juga membahas soal potensi pembangunan pabrik iPhone di Indonesia. “Kami berbicara tentang keinginan Presiden (Jokowi) untuk meninjau (pembangunan) manufaktur di dalam negeri. Dan itu sesuatu yang akan kami tinjau,” ujar Cook.
