Kekecewaan David Henrajid Rahardja atas Tuntutan Ringan Kasus BRI: Terdakwa Kejora Kabur Usai Sidang

Hukum275 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – David Henrajid Rahardja, korban dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan oleh Bank BRI, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 9 bulan penjara terhadap terdakwa Kejora alias Ola.  Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sore ini, menurut David Henrajid Rahardja, jauh dari rasa keadilan yang diharapkan. Senin (17/3/2025).

“Saya merasa belum mendapatkan keadilan. Dampak yang ditimbulkan akibat permasalahan yang disebabkan oleh pihak BRI dan fakta-fakta di persidangan sangat tidak mencerminkan keadilan,” ujar David Henrajid Rahardja.  Ia mempertanyakan tuntutan tersebut mengingat ancaman hukuman Pasal 49 Undang-Undang Perbankan mencapai 8 tahun penjara.  “Dampaknya luar biasa terhadap saya dan keluarga. Kami dipermalukan di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga :  Sita Ratusan Minuman Keras, Polres Subang Gelar Operasi Pekat Jelang Nataru

David Henrajid Rahardja menegaskan bahwa seluruh unsur pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan, yang menjadi dasar pelaporan ke Polda Metro Jaya, telah terpenuhi selama persidangan.  Ia berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang adil.

Kekecewaan David Henrajid Rahardja semakin bertambah dengan sikap terdakwa Kejora dan pengacaranya yang kabur usai sidang dan menghindari awak media yang ingin meminta keterangan.  Peristiwa ini menambah pertanyaan publik terkait transparansi dan proses hukum dalam kasus tersebut.  David Henrajid Rahardja juga menyoroti momentum pemberantasan mafia peradilan yang sedang gencar dilakukan, berharap kasus ini menjadi perhatian serius.

Penulis : AB

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *