Kejam! Pria ini Tega Aniaya Bocah Perempuan 10 Tahun Hingga Alami Luka Bakar

Kriminal263 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | BULUKUMBA – SULSEL  –  Beredar video amatir dibeberapa grup WhatsApp Messenger (WA) memperlihatkan adegan seorang pria diluar batas akhlak manusia pada umumnya dengan tega menganiaya seorang bocah perempuan berusia 10 tahun. Selasa, (10/92024).

Dalam video tersebut terlihat pria bengis itu menganiaya korban dengan membawa sebilah golok yang diselipkan dipinggangnya.

Video berdurasi 1,25 menit itu memperlihatkan dengan jelas bagaimana cara pria yang belakangan diketahui ternyata adalah paman dari si korban ini menganiaya korbannya.

Mirisnya lagi, korban yang ternyata seorang anak yatim ini diseret, diinjak, dipukul, ditendang dan terlihat nampak luka bakar pada bagian tangannya yang diduga kalau pelaku juga sampai kalap membakar tangan korban.

Baca Juga :  Sebelum Diserahkan ke Pihak Berwajib, Pelaku Begal Payudara Sempat Menerima Salam Olahraga dari Warga

Setelah di telusuri, ternyata sebuah perlakuan sadis itu terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Perihal kejadian itu pun dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Bulukumba, Ahmad. Dirinya mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan.

“Korban tersebut berinisial (S) berusia 10 tahun sedangkan terduga pelaku berinsial (F) berusia 44 tahun. Mereka adalah warga setempat warga Dusun Bontosumange,” ujar Ahmad ditemui wartawan diruang kerjanya pada, Selasa (10/9/2024).

Ahmad juga membenarkan bahwa ayah korban sudah tidak ada (meninggal dunia). “Korban adalah merupakan seorang anak yatim, orang tua laki-lakinya telah meninggal dunia,” ungkap Ahmad._

Menurut informasi, pelaku tega menganiaya korban lantaran kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang nenek korban yang tak lain orang tua si pelaku.

Baca Juga :  Dugaan Pengeroyokan 2 Orang Jurnalis yang Saat ini Viral di Media Online, Ini Penjelasannya!!!

Akan tetapi melihat kekejaman pelaku, meskipun ribuan bahkan jutaan alssan pelaku, tetap pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Penulis : Ray

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *