Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop

Nasional15 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, sore ini kami menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Sebelumnya, pada Kamis pagi, Nadiem datang ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan ketiganya dalam kasus ini bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Ia sebelumnya sudah dua kali diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli lalu.

Penyidikan Kejagung menyoroti keuntungan yang diduga diterima Nadiem dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop chromebook senilai Rp9,3 triliun. Program yang diperuntukkan bagi sekolah di daerah 3T ini dinilai tidak efektif karena banyak wilayah belum memiliki akses internet.

Baca Juga :  Bangsa Indonesia Rayakan HUT RI ke-80: Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju

Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek), Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek), serta Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan kerugian item software (CDM) senilai Rp480 miliar.

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *