Keberadaan Parkir Liar di Depan VADEL Diduga Dikuasai Oknum, UP Parkir Tutup Mata?

Berita22 Dilihat

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Keberadaan juru parkir (Jukir) liar yang berada di depan VADEL, JL Agung Indah 3 No 22 RW 14 Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dikeluhkn oleh warga sekitar. Sabtu (18/10/2025).

Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya mobil terparkir di depan jalan yang dinilai sangat mengganggu lalu lintas dikawasan tersebut. Bahkan, menurut (JS) aktivitas tersebut menimbulkan kemacetan pada saat pulang kerja.

Warga Sunter Agung berinisiial JS (54) ini juga membeberkan bahwa keberadaan jukir liar di wilayah RW 14 JL Agung Indah 3 sangat menggangu aktivitas warga yang mau bekerja atau pulang kerja warga Sunter Agung dan sekitarnya.

“Ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga :  Operasi Lintas Jaya 2025 Dishub Jakarta Pusat, Tindak Parkir Liar di Jl Lematang dan Roxy Mas

Berdasarkan pantauan awak media edisinews.id dilokasi, puluhan kendaraan terparkir secara sembarangan di area yang semestinya menjadi ruang terbuka bagi warga. Ironisnya, praktik ini diduga dikelola oleh pihak tidak resmi dan bahkan melibatkan oknum-oknum juru parkir liar.

Terkait kondisi ini pun menua dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh para oknum petugas yang mana seharusnya dilakukan penertiban, malah justru terkesan dibiarkan.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan d Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan jalan, trotoar, atau fasilitas umum lainnya untuk kepentingan pribadi seperti berdagang atau parkir tanpa izin. Sanksi atas pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 61, yang menyebutkan pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga denda.

Baca Juga :  PWI Jaya Kecam Keras Teror terhadap Redaksi Tempo

Praktik parkir liar di bahu jalan lahan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat. Warga kehilangan akses terhadap ruang publik yang seharusnya bebas dari kepentingan komersial.

Warga sekitar berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Dinas Perhubungan ,UP Parkir Tanjung Priok Jakarta Utara, dan aparat penegak hukum menindak tegas pelanggaran ini serta mengusut keterlibatan oknum dalam praktik pungli.

“Saya berharap kepada Provinsi DKI Jakarta Dishub DKI Jakarta dan UP Parkir Jakarta Utara, serta dinas -dinas terkait untuk menindaklanjuti laporan warga sekitar terkait Jukir liar tersebut,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perhubungan UP parkir wilayah Tanjung Priok belum memberikan pernyataan resmi.dan para wartawan masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Ketua HNSI Sumardjono Hadiri Undangan Makan Malam di kediaman Pj. Gubernur Prov NTT bersama Kasal dan Pejabat Tinggi TNI AL

Penulis : Cardi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *