Edisinewd.id, Batam – Kasus Pengeroyokan oleh warga negara asing Vietnam terhadap warga negara Indonesia DJ Stevani menuai pro-kontra, sekalipun telah terjadi perdamaian kedua belah pihak.
*Peraturan dan perundang-undangan*
Keadilan restoratif di atur dalam peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 dan beberapa peraturan lainnya.
*Penjelasan Lebih lanjut batasan keadilan restoratif*
Restorative justice pada umumnya tidak berlaku pada ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Keadilan restoratif lebih ditujukan untuk kasus ringan dan kasus yang melibatkan anak – anak dan wanita atau kasus narkotika dengan tujuan pemulihan dan perdamaian.
Keadilan restoratif justice tidak di terapkan pada kasus berat yang ancaman nya melebihi diatas 5 tahun.
*Syarat penetapan Restoratif justice*
Penetapan Restoratif justice membutuhkan pemenuhan beberapa syarat, seperti perkara ringan atau delik aduan.
*Perkara yang dapat di atasi Restoratif justice*
Keadilan restoratif lebih cocok untuk perkara ringan seperti tindak pidana yang di atur dalam pasal 464,373,379,384,407 dan 483 KUHP.
*Kasus yang tidak cocok dilakukan restoratif justice*
Kasus yang tidak bisa di lakukan secara restoratif justice ancaman hukuman melebihi 5 tahun keatas.
*Dalam Kasus Penganiayaan DJ Stevani Regulasi apa yang di terapkan oleh kepolisian*
Dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan DJ Stevani yang terjadi di fist club kota Batam, apakah memenuhi syarat dilakukan secara Restoratif justice dengan adanya perdamaian, dimana ancaman hukumannya melebihi dari 5 tahun keatas dan dilakukan warga negara asing Vietnam, jika bisa regulasi apa yang di pakai pihak kepolisian sementara di peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia dasar utamanya harus ancaman dibawah 5 tahun ujar sumber kepada media.
*Hendaknya pihak kepolisian menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia, karena yang dianiaya adalah anak bangsa*
Menurut sumber sudah sepantasnya pihak kepolisian menetapkan peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia dalam penetapan Restoratif justice terhadap kasus pengeroyokan dan penganiayaan DJ Stevani, sekalipun mereka sudah ada perdamaian, sebab perdamaian tidak menghilangkan pidana, apalagi kasus ini adalah pidana murni,ini tentu mempertaruhkan nama kepolisian, kita berharap bapak kapolri attention terhadap kasus ini, apalagi seharusnya dengan waktu sudah berapa lama, pihak kepolisian belum memberikan SPDP Kepada kejaksaan negeri Batam, seharusnya proses hukum tersebut tetap berjalan dan pihak kejaksaan mempertanyakan kepada kepolisian.
Jika proses Restoratif di kabulkan oleh kepolisian, berarti Peraturan kepada kepolisian nomor 6 tahun 2019 telah di kesampingkan oleh instansi kepolisian sendiri,hal tentu cukup disayangkan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada korban lain Stevani berikutnya.
*Bagaimana dengan status DPO satu orang yang belum tertangkap*
Lanjut sumber jika dilakukan Restoratif justice terhadap kasus Stevani, bagaimana dengan status pelaku DPO?, ini tentu persolan yang tidak tuntas, oleh karena sangatlah sulit kasus tersebut dipaksakan untuk dilakukan Restoratif justice hanya dengan perdamaian, jika nanti proses hukum telah selesai, imigrasi Batam harus deportasi TKA tersebut, dan bukan sekedar Deportasi kenegara dan jika, terbuka bekerja di fist club, tentu first harus mendapatkan sanksi, dengan Mempekerjakan TKA ilegal, kemudian yang DPO sudah kabur ke negaranya imigrasi harus blacklist DPO Tersebut agar tidak masuk ke Indonesia.
Hirmawansyah