EDISINEWS.ID | JAKARTA-Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Utara, Edy Mulyanto, memberikan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan oleh Poros Masyarakat Jakarta Utara bersama DPD LSM GIAS. Somasi tersebut menuntut pencopotan dirinya atas dugaan membekingi tempat pembuangan sampah liar di kawasan hutan kota Waduk Cincin, menyusul terjadinya kebakaran di bawah ruas jalan tol yang diduga dipicu oleh penumpukan sampah.
Menanggapi hal tersebut, Edy menegaskan bahwa isu sampah di lokasi tersebut bukanlah hal baru. Ia menyebutkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pembersihan di area tersebut setiap tahunnya.
“Kejadian kebakaran kemarin itu sebenarnya bukan hal baru. Setiap tahun kami membersihkan area itu. Tapi mungkin karena ada kebakaran baru-baru ini, mereka menjadikannya dasar untuk menyampaikan somasi,” ujar Edy kepada wartawan, Kamis (9/5).
Edy dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya membekingi aktivitas pembuangan sampah liar. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan Waduk Cincin telah melalui prosedur yang berlaku, dan bahkan saat ini tengah dalam proses penataan ulang agar lebih tertib dan sesuai standar.
“Memang di Waduk Cincin ada TPS, bahkan sudah ada TPS B3 di sana. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Tahun ini juga akan dibangun TPS yang lebih rapi oleh CMNP, lengkap dengan pagar dan hanggar. Semua akan ditata lebih baik dari sebelumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa sampah yang menumpuk di bawah kolong tol berasal dari aktivitas pembuangan liar yang dilakukan tanpa izin. Ia menduga adanya oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Petugas kami rutin membersihkan lokasi itu dari sampah liar. Namun, banyak warga yang enggan membayar iuran sampah ke RW atau petugas keropak. Akhirnya mereka membuang sampah sembarangan ke sana,” pungkasnya.
Penulis: Cardi Santoso
