Kadis LH Ditetapkan sebagai Tersangka Pengelolaan dan Pengangkuyan Sampah 2024

Hukum325 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | SERANG  –  Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dirinya ditetapkan sebagai terangka pengelolaan dan pengangkutan sampah pada tahun 2024 lalu dengan nilai Rp 75,9 miliar.

Dalam keteranganya, Kejati Banten menyebutkan sampah Tangsel ternyata dibuang ke berbagai daerah. Diantaranya, seperti Tangerang, Bogor, dan Bekasi, yang mana lahan tersebut milik perorangan.

Dikutip detiknews, Dikatakan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Hemawan menuturkan tempat sampah ilegal itu misalnya berada di Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin, kBhoaten Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya ada Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Banten. Termasuk ada juga di daerah Cilincing, Kabupaten Bekasi.

“Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang di mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah,” kata Himawan ke wartawan di Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga :  Kolaborasi BNN RI bersama Dirjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan 106 Kg Sabu dari Malaysia Menuju Asutralia

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang bekerja sama dengan PT EPP hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong atau dengan sistem pembuangan open dumping. Tidak ada pengelolaan lebih lanjut padahal pembuangan seperti ini tidak sesuai dengan regulasi dan tidak sesuai ketentuan.

“Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih,” paparnya.

Proses pembuangan sampah itu rupanya dikeluhkan oleh warga setempat. Apalagi itu menjadi pembuangan sampah ilegal dan bukan kategori Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).

“Area Desa Gintung itu dikomplain karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal karena untuk tempat pembuangan akhir itu ada kriteria-kriteria yang telah diatur di dalam peraturan menteri,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penyelewangan Dana Kampus Prof. Dr. Moestopo, Puluhan Mahasiswa Minta Usut Tuntas Sampai Akar-akarnya

Ia menambahkan, tersangka Wahyunoto ini dibantu oleh mantan ASN di Pemkot Tangsel bernama Zeki Yamani. Khususnya dalam penentuan lokasi-lokasi pembuangan sampah Tangsel yang tidak sesuai seperti dalam kontrak.

Dalam waktu dekat, penyidik rencananya akan memanggil dan meminta keterangan ke saksi Zeki. Ia juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di tahun 2024 ini.

“Dalam waktu dekat mungkin akan kami panggil juga yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” paparnya.

Sebelumnya, Kejati Banten menahan direktur PT EPP inisial SYM yang melakukan persekongkolan dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel pada 2024. Kejati Banten menyebut tersangka diduga melakukan persekongkolan dengan Kepala Dinas Wahyunoto Lukman dalam proyek senilai Rp 75,9 miliar.

Baca Juga :  Pastikan Tempuh Jalur Hukum, AKP. Dwi Gastimur Wanto, S.IK, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Ungkap Hal ini …

“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (14/4) kemarin.

DLH Kota Tangsel awalnya membuat pengadaan penyediaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Rinciannya, Rp 50,7 miliar jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan.

Tim penyidik menemukan dugaan persekongkolan antara Pemkot Tangsel dan PT EPP. Perusahaan tersebut ternyata tidak melakukan item pekerjaan sesuai dalam kontrak.

“PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Penulis : Dede H

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *