Jika Tempat Hiburan Malam PUB end CAFE Orion Membayar Pajak Restoran Patut disesalkan Jika Pemko Batam Tidak Tegas

Daerah23 Dilihat
banner 468x60

Edisinews.id, Batam -Cukup menghebohkan berita viral salah satu Tempat Hiburan Malam Orion Membayar Pajak jenis Restoran sementara operasionalnya Tempat Hiburan Malam ujar Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri.

Jika PUB end CAFE Orion mengantongi izin restoran, Pemko Batam harus mencabut izinnya, karena operasionalnya adalah tempat hiburan malam, secara otomatis dari segi pajak Pemko Batam di rugikan jika ijinnya tidak dicabut.

Kemudian Pemko Batam membantu menerbitkan ijin tempat hiburan malam, dan atas kerugian pajak selama operasional harus di tagih, jika tidak membayar sama saja dengan penggelapan pajak, serahkan kepada kepolisian atau kejaksaan.

Sedari awal kan saya pernah menyampaikan tentang dugaan kebocoran pajak dari tempat hiburan malam, kisaran dari setiap tempat bocor 25% sampai 30%, ada juga yang melebihi dari angka tersebut, apalagi ada tempat hiburan malam sudah beroperasi tetapi belum memiliki ijin lengkap tentu tidak membayar pajak.

Baca Juga :  Dugaan Kuat PT Manhattan Batam Internasional Produksi Rokok Merk Lufman Melebihi Kuota Yang Sudah di Tentukan

Selanjutnya menurut saya, walikota Batam dan wakil walikota Batam harus maksimalkan potensi pajak hiburan malam dengan cara menempatkan posisi SDM Yang Bekerja di tuntut mencapai target dari apa yang sudah di amanat oleh APBD.

Salah satunya membuat sistem, agar tidak ada permainan antara oknum pemungut pajak hiburan malam dengan oknum pengusaha, memiliki celah untuk bermain dengan pajak hiburan malam.

Apa yang saya sampaikan ini baru satu Dinas, untuk Dinas yang lain seperti Dinas perhubungan selalu bocor dari sumber parkir, oleh karenanya Bapak walikota Batam dan wakil walikota Batam harus semaksimal pemungutan pajak dari semua sektor yang sudah berjalan, tutup kebocoran pajak dengan merubah sistem.

Baca Juga :  Pj Bupati Cirebon Tinjau Langsung Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Karangwareng

Seperti PUB end CAFE Orion,ini tidak bisa di biarkan, karena sudah ada unsur menggelapkan pajak, sebab ijin Restoran tetapi operasional tempat hiburan malam malam, serahkan masalah tersebut kepada kepolisian dan kejaksaan.

Sebetulnya inilah salah satu program Bapak Presiden Prabowo Subianto, memaksimalkan potensi pajak dari kebocoran pajak selama ini, walikota Batam dan wakil walikota Batam, harus melakukan apa yang di lakukan pemerintah pusat, sehingga jika uang pendapatan asli daerah ( PAD ) maksimal, program apapun bisa di jalankan, apalagi beban APBD Kota Batam semakin bertambah dengan tenaga honorer menjadi PPPK serta berobat dan pendidikan, program dari walikota Batam dan wakil walikota Batam.

Selama ini hampir setiap Dinas Pemko Batam tidak maksimal memungut pajak dan retribusi, apalagi pajak hiburan malam,di karenakan sistemnya banyak kelemahan,hal ini akhirnya menjadi permainan antara pemungut pajak dilapangan dengan bekerja sama oknum wajib pajak Yaitu pengusaha, sementara setiap tahun tempat hiburan malam semakin banyak beroperasi tutupnya.

Baca Juga :  Launching dan Penyerahan Mobil di 10 Kelurahan, Kang DS: Agar Mobil Moyan Betul-betul Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat

( hirmawansyah )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *