EDISINEWS.ID | JAKARTA – Hari buruh internasional Ini merupakan perayaan besar untuk memberikan pengakuan dan penghargaan atas jasa buruh di seluruh dunia.
Biasanya tiap tahun buruh akan melakukan perayaan dengan turun ke jalan dan memberikan sejumlah tuntutan perbaikan nasib bagi kalangan pekerja.
Tahun ini hal tersebut juga bakal dilakukan, Serikat Buruh Nasional akan mengajukan 6 permintaan kepada presiden Republik Indonesia pada 1 mei 2025 mendatang. Yang mana hal momen tersebut bertepatan dengan Hari Buruh Internasional.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan.
Ada sekitar enam isu yang dituntut buruh tahun ini ke Presiden Prabowo Subianto. Pertama, penghapusan praktik outsourcing yang masih marak dialami pekerja di Indonesia.
Kedua, pihaknya mendorong dibentuknya Satuan Tugas Khusus (SATGASUS) PHK yang dibentuk pemerintah untuk mengantisipasi badai PHK yang terjadi di Indonesia.
Iqbal sendiri sudah mengusulkan hal ini secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, dan gayung bersambut komitmen pemerintah pun diberikan untuk pembentukan Satgas tersebut.
Ketiga, Said Iqbal meminta adanya kelayakan upah yang lebih. Menurut Said Iqbal kenaikan upah minimum tahun 2025 menjadi landasan kuat untuk perbaikan struktur upah pekerja di Indonesia.
“Presiden Prabowo telah memulai langkah dengan menaikkan upah minimum tahun ini sebesar 6,5%. Ini menjadi landasan awal yang baik,” ujarnya.
keempat adalah buruh meminta pemerintah segera melakukan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.68/2024.
“Pemerintah harus lindungi buruh dengan sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru, titik tekannya adalah UU yang bisa melindungi buruh, bukan pasal omnibus law yang disisipkan ke dalam UU baru,” lanjutnya
kelima adalah pemerintah diminta melindungi pekerja rumah tangga dengan mengesahkan rancangan UU PPRT.
Tuntutan yang ke 6 sekaligus yang terakhir , Said Iqbal mengatakan. buruh meminta agar pemerintah lebih serius memberantas praktik korupsi. Salah satunya dengan memulai pembicaraan soal pembentukan UU Perampasan Aset.
“Sudah saatnya RUU ini disahkan. Harus ada mekanisme pembuktian terbalik, agar koruptor tidak cukup hanya dipenjara, tetapi juga hartanya dirampas,” pungkasnya.
Said juga berharap apa yang menjadi tuntutan para buruh bisa di realisasikan seluruhnya hingga semua buruh yang ada di indonesia ini bisa mendapatkan hak yang layak dan juga mendapat jaminan hukum yang memihak kepada buruh.
Penulis : Feri