EDISINEWS.ID | JAKARTA – Jaksa Agung ST burhanudin mengatakan pentingnya keadilan hukum yang humanis berdasarkan Pancasila. Hal tersebut dikatakan saat memberikan materi kepada mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia. Senin (20/1).
Dalam kuliahnya yang bertajuk “Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum”, Burhanudin menuturkan, bahwa tema tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan paradigma keadilan hukum melalui kebijakan yang berpihak pada masyarakat, guna mengedepankan pendekatan berdasarkan hati Nurani.
Dalam acara Perkuliahan yang diikuti oleh para mahasiswa program studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Burhanudin yang juga sebagai Dewan Penyantun Universitas Al-Azhar Indonesia menyoroti bagaimana politik hukum memainkan peranan besar dalam pembentukan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Jaksa Agung menegaskan, bahwa politik hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang menghasilkan hukum populistik dan responsif. Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanudin menyoroti pentingnya keseimbangan antara politik dan hukum dalam menciptakan keteraturan sosial.
Menurutnya, pembentukan politik hukum seyogianya didasarkan pada beberapa hal. Antara lain Cita-cita bangsa yaitu, masyarakat yang adil dan makmur harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara yang ditetapkan berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila, moral, hak asasi manusia, persatuan dan kesatuan bangsa, kedaulatan rakyat.
“Hukum harus dinlnandasi kepentingan bersama.dengnan betlnandaskann cita bangsa yang adil dan makmur untuk rakyat berdasarkan nilai Pancasila dan hak asasi manusia, yang bertujuan untuk suatu kedaulatan negara dan bangsa,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Burhanudin, ilmu politik hukum tidak hanya berbicara terkait dengan kebijakan pemerintah untuk menerapkan atau tidak menerapkan suatu hukum, akan tetapi juga berkaitan dengan aspek yang meliputi latar belakang dan lingkungan yang akan mempengaruhi terbitnya suatu kebijakan untuk tercapainya tujuan hukum.
Burhanudin juga mengungkapkan bahwa penegakan hukum yang humanis telah diterapkan melalui berbagai program Kejaksaan, seperti penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice, dan program Jaga Desa.
Berdasarkan hal tersebut, tercatat sampai dengan tahun 2024 capaian terkait dengan penegakan hukum humanis yang dilaksanakan oleh Kejaksaan adalah sebagai berikut:
Jumlah Penanganan Restorative Justice pada periode 2020 s.d. 2024 sebanyak 6.516 (enam ribu lima ratus enam belas) perkara. Rumah Keadilan Restoratif (Rumah RJ) yang telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 4.654 (empat ribu enam ratus lima puluh empat) rumah RJ.
Balai Rehabilitasi Adhyaksa terhadap penyalah guna, pecandu, dan/atau korban penyalahgunaan narkotika telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 116 (seratus enam belas) unit.
“Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) telah melakukan 2.907 (dua ribu sembilan ratus tujuh).kegiatan yang terdiri dari monitoring, evaluasi, tindak lanjut pengaduan/laporan, sinergitas kementerian/ lembaga dan kegiatan lainnya yang mendukung pemberdayaan masyarakat desa.” Jelas Burhanudin.
Diakhir paparannya Burhanidin memberikan pesan untuk semua kejaksaan diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menciptakan rasa keadilan yang substansial dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Feri