IPSI DKI Jakarta: Aturan Organisasi Harus Sesuai dengan AD/ART

Organisasi155 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID|JAKARTA – Paguyuban Perguruan Silat Kota Jakarta Utara resmi menyatakan penolakannya terhadap aturan pembatasan usia maksimal 55 tahun bagi calon Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jakarta Utara dalam Musyawarah Kota (Muskot) 2024. Aturan ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, serta nilai-nilai luhur pencak silat.

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Panitia Muskot, yang juga ditembuskan ke Pengurus Besar IPSI, Pengprov IPSI DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara, dan KONI DKI Jakarta. Dalam suratnya, Paguyuban menyampaikan empat poin utama yang menjadi dasar penolakan:

1. Melanggar Prinsip Demokrasi
Aturan ini dianggap membatasi hak anggota untuk mencalonkan diri berdasarkan kompetensi mereka, sehingga bertentangan dengan semangat demokrasi.

Baca Juga :  Kedatangan Ketum PWI Pusat Zulmansyah Disambut Hangat oleh Pengurus PWI Manokwari

2. Menyempitkan Peluang Calon Potensial
Pengalaman dan kemampuan memimpin organisasi dinilai tidak terkait dengan usia, sehingga aturan ini dianggap menghalangi figur-figur berkualitas.

3. Tidak Berdasar pada AD/ART IPSI
Paguyuban menegaskan bahwa pembatasan usia ini tidak memiliki dasar dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPSI.

4. Diskriminasi di Wilayah Jakarta Utara
Aturan serupa tidak ditemukan di Muskot IPSI wilayah lain, sehingga dinilai tidak adil dan diskriminatif.

Menurut M. Solihin Tuahena, perwakilan Paguyuban, aturan ini dapat menurunkan semangat partisipasi anggota dan menciptakan kesan diskriminasi. “Kepemimpinan seharusnya dilihat dari visi, integritas, dan kompetensi, bukan sekadar usia,” tegasnya, seperti dikutip, Jumat (13/12).

Paguyuban juga meminta agar aturan ini ditinjau ulang dalam Muskot, mengingat proses pengambilan keputusan terkait aturan tersebut dianggap tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara representatif.

Baca Juga :  Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo Pimpin Konker PWI DKI Jakarta di Grand Cempaka Bogor

Menanggapi keberatan tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi IPSI DKI Jakarta, Prof. Dr. Johansyah Lubis, MPd, mengatakan bahwa aturan organisasi harus sesuai dengan AD/ART. “Jika pembatasan usia tidak disebutkan dalam AD/ART, maka aturan ini perlu ditinjau. Keputusan organisasi harus disepakati bersama dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.

Musyawarah Kota IPSI Jakarta Utara yang dijadwalkan dalam waktu dekat menjadi ajang penting untuk membahas masa depan organisasi, termasuk menyikapi keberatan yang telah dilayangkan. Panitia diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi seluruh anggota demi menciptakan suasana yang adil dan demokratis.

(red/Cardy Santoso)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *