Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP: Dirresnarkoba Polda Metro Dipecat

Hukum220 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA    Berdasarkan hasil sidang etik yang digelar pada hari ini Rabu (1/01/2025) berimbas pada pemecatan dua oknum polisi.

Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ini imbas dari dugaan kasus pemerasan yang terjadi kepada WN Malaysia pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) yang diselenggarakan di JIExpo Kemayoran Jakarta Pusat 13-15 Desember 2024 lalu.

Dalam keterangannya, Karo Penmas Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pemberian sanksi pada sidang etik hari ini sudah diberlakukan kepada tiga terduga yang melanggar. Diantaranya berinisial D.Y dan M.

Dalam sidang tersebut, Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memberlakukan proses persidangan terhadap ketiga oknum tersebut secara terpisah.

Baca Juga :  Ini Pernyataan Polisi Terkait Hasil Tes Urine Virgoun

Oknum polisi yang di PTDH dari hasil sidang etik itu antara lain, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan bersama anak buahnya berinisial Y. Sementara untuk proses sidang etik oknum polisi berinisal M masih dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025) besok.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” terang Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/1/2025).

Trunoyudo memastikan, seluruh proses dalam persidangan etik ini diikuti dan di awasi oleh pihak eksternal Polri yakni Kompolnas. Keterlibatan eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan Polri dalam menindak tegas anggota yang melanggar, serta sebagai wujud transparansi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Koja Gelar Program "Jumat Curhat" bersama Warga di Kel. Rawabadak Utara

“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas. Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujarnya. 

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anwar

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, mengatakan Kombes Donald Simanjuntak dan anak buahnya mengajukan banding atas putusan KKEP. 

“Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanitnya juga di-PTDH. Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” ucap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam Anam, Rabu (1/1/2025). 
Anam yang mengikuti jalannya sidang kemarin menuturkan, belasan saksi, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan dihadirkan dalam sidang. 

Baca Juga :  Dua Tersangka Pengedar Obat Keras Diringkus Polresta Cirebon

“Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Perstiwanya jadi lebih terang.”

“Sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” lanjut Anam.

Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian.

(Kiki/red).

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *