EDISINEWS.ID | JAKARTA – Bagi masyarakat di kota besar yang padat penduduk dan minimnya lokasi untuk masyarakat melepas lelah setelah melakukan kegiatan mencari nafkah yang dilakukan sehari harinya, pemerintah kota menyiapkan satu sarana yang menjadi solusi bagi warga yang ingin melepas lelah, bersantai bercengkrama dan menghirup udara segar pepohonan.
Area yang disediakan pemerintah tersebut adalah taman kota yang terbagi dalam beberapa katagori, antaranya Taman Kota, RPTRA dan Hutan Kota.
Namun niat baik pemerintah tak selamanya mulus faktanya masih ada saja oknum masyarakat yang menggunakan fasilitas taman kota, hutan kota atau RPTRA untuk hal yang negatif diantaranya dengan berbuat asusila di area tersebut.
Menyikapi hal itu, pihak Premkot mengambil langkah cepat dan tepat salah satu contoh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) memasang belasan spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru sebagai upaya penegakan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti di Jakarta, Minggu (15/6/25) mengatakan, Pemasangan spanduk itu sendiri, sebagai himbauan agar pengunjung taman tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma dan mengganggu ketertiban umum
“Kita imbau masyarakat untuk menjaga moral dan norma di lingkungan dengan tidak melakukan perbuatan asusila di area taman kota, juga wilayah terbuka lainya,” ujar Nanto.
Dia pun menambahkan selain pemasangan spanduk, personel Satpol PP tetap diinstruksikan melakukan pengawasan rutin di taman dari siang hingga malam hari dengan berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk mendirikan posko Satpol PP di Taman Langsat.
“Kita pun melakukan kordinasi dengan pihak terkait antaranya dinas pertamanan untuk pengawasan dan mendirikan posko satpol PP di area taman” lanjut Nanto.
Sebagai tambahan informasi, perbuatan asusila di tempat umum seperti taman, melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang merujuk pada Pasal 18 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 berbunyi : Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat umum.
Bagi pelaku yang melakukan hal tersebut akan di berikan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Dan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, per-Mei 2024 menyebut, terdapat 2.151 taman kota yang tersebar di seluruh DKI Jakarta.
Penulis : Feri