Diduga Langgar Prosedur, Eksekusi Rumah Warga Menuai Sorotan Tajam 

Hukum/Kriminal73 Dilihat
banner 468x60

Edisinews.id, Batam – Pengosongan sebuah rumah di Kawasan Baloi Persero RT 01 RW 01 Lubuk Baja, Kota Batam oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam menuai sorotan tajam. Proses eksekusi yang dilakukan pada Kamis, (17/7) itu diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pemilik rumah, Ida Julyana (46), mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi sebelumnya dari PN Batam. Ia juga menyebut bahwa tidak ada sosialisasi atau mediasi yang dilakukan sebelum eksekusi berlangsung.

“Tiba-tiba petugas PN Batam datang bersama aparat dan langsung melakukan pengosongan. Kami tidak diberi kesempatan untuk membela diri,” ujarnya dengan nada kecewa kepada media. Jumat, (8/8).

Sejumlah warga sekitar turut menyaksikan proses tersebut dan menyayangkan tindakan yang dinilai tergesa-gesa dan tidak manusiawi itu. Beberapa barang milik penghuni bahkan disebut rusak akibat proses pengosongan yang dilakukan secara paksa.

Baca Juga :  Polsek Kelapa Gading Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Perdagangan Senjata Tajam

Ida menilai tindakan PN Batam telah melanggar asas keadilan dan meminta agar kejadian ini ditinjau ulang. “Kami menduga ada pelanggaran administratif dan upaya eksekusi tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Dijelaskan Ida, tindakan pengosongan ini bermula saat ia meminjam sejumlah duit kepada saudara Rusdi pada tahun 2015. Karena dianggap wanprestasi, Rusdi menuntunnya dan telah menjalankan sidang pertama di PN Batam pada tahun 2022.

Kemudian pada tahun 2023, PN Batam mengeluarkan keputusan dengan memenangkan Ida. Sementara itu Ida menyebutkan pada tahun 2020 Sertifikat Rumah miliknya telah beralih atas nama Rusdi dengan sepihak.

Lebih jauh Ida ungkapkan, proses eksekusi dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan resmi. Ia juga mengaku bahwa saat pihak PN Batam melakukan peninjauan ke lokasi rumah miliknya, Ida baru mengetahui bahwa ada proses persidangan ke dua yang berujung dengan pengosongan rumah tersebut.

Baca Juga :  Video Pria Mengamuk di Roa Malaka, Polsek Tambora Bergerak Cepat Mediasi Perselisihan di Roa Malaka

“Sidang ke dua yang dilaksanakan di PN Batam saya tidak mengetahui sama sekali, malah saya dapat pemberitahuan pengosongan dari pihak Kepolisian bagian Intelkam,” ungkap Ida.

Ida juga merasakan adanya kejanggalan. Dia bilang tidak pernah menerima surat undangan persidangan ke dua, malahan undangan tersebut diketahui salah sasaran alias dikirim dengan nama dan alamat palsu, dalam arti kata bukan kepada bersangkutan.

Sejauh ini, Ida juga telah melakukan upaya hukum demi mencari keadilan baginya. Alhasil, Badan Pertanahan Nasional Kota Batam secara resmi telah mengeluarkan surat pemblokiran sertifikat rumah sesuai No : B/HP.03.02/lll6.21.71.100/VIII/2025 atas nama Rusdi pada tanggal 6 Agustus 2025.

Lanjut ismail ketum Aliansi LSM ORMAS peduli kepri angkat bicara, jika adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh notaris dan bekerja sama dengan saudara RD, maka korban harus melaporkan kepada polisi karena unsur pidananya yaitu pasal 263, tentang pemalsuan dokumen otentik. Dan keputusan pengadilan negeri batam batal demi hukum siapa pun yang terlibat dengan masalah tersebut harus bertangung jawab.

Baca Juga :  Beredar di Medsos Seorang Anak Disuruh Jilati Etalase Kotor Toko, Netizan: Adili Pelaku dengan Hukum yang Berlaku

Aliasi LSM ORMAS peduli kepri siap membantu, termasuk jika perlu akan aksi damai di pengadilan negeri batam.

Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Batam dan Rusdi terkait tudingan tersebut.

Hirmawansyah
Bersambung

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *