Diduga Agen Rokok Ilegal di Sunter Jaya Pinggir Kali Begitu Bebasnya, Bea Cukai dan Kepolisian Seolah-olah Tutup Mata? 

Berita219 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA UTARA – Diduga adanya agen rokok ilegal tanpa pita cukai masih marak terjadi di kawasan Sunter Jaya, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pada Kamis, 12 Juni 2025, tim edisinews.id menemukan sejumlah pedagang rokok ilegal yang secara terbuka menjual berbagai merek rokok tanpa cukai di pinggir Jalan Benteng Mas III RT 07 RW 06 Sunter Jaya dekat pos RW Pinggir Kali.

Dari penelusuran di lapangan, diketahui bahwa aktivitas jual beli rokok ilegal dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 23 .00 WIB. Berbagai merek rokok tanpa pita cukai dipajang bebas di lokasi tersebut, mengindikasikan lemahnya pengawasan dari aparat terkait.

“Peredaran rokok ilegal di Jakarta Utara bukanlah fenomena baru, namun hingga kini tampaknya belum menjadi prioritas penanganan dari pihak Bea Cukai maupun dari pihak kepolisian serta instansi terkait lainnya. Padahal jelas tugas Bea Cukai adalah mengawasi keluar masuknya barang, termasuk produk hasil tembakau,” ungkap laporan tim edisinews.id.

Baca Juga :  Hj. Andi Ida Figur Paling Tepat sebagai Calon Ketua Umum BPP-KKSS

“Dan kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah aparat kepolisian dan bea cukai benar-benar tidak mengetahui keberadaan praktik ilegal ini, atau justru memilih untuk membiarkannya?

Perlu diketahui, rokok tanpa pita cukai sudah jelas merugikan negara dari sisi potensi hilangnya pendapatan negara serta membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan kualitas yang layak.

Tim di lapangan juga mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan para oknum aparat dalam peredaran rokok ilegal ini. “Dugaan kuat bahwa terdapat pemain lama di balik peredaran rokok tanpa cukai ini yang kembali beroperasi,” lanjut laporan tersebut.

Serta berdasarkan regulasi yang berlaku, peredaran rokok ilegal melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Kesehatan.

Baca Juga :  Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta Resmi Dibuka, Masuki Periode Keempat Sejak 2012

Ciri-ciri Rokok Ilegal Sebagai Berikut:

1. Tidak dilekati pita cukai (rokok polos)

2. Menggunakan pita cukai palsu

3. Menggunakan pita cukai bekas

4. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya

Dan Fenomena serupa juga ditemukan di berbagai titik lain di wilayah Warakas, memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari Bea Cukai, Kepolisian, dan dinas terkait.

“Apapun alasannya, tindakan tegas harus segera diambil tanpa pandang bulu. Ini demi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar seorang penjual rokok berinisial KS yang enggan disebutkan namanya. Ia juga mengaku bahwa banyak warga di sekitarnya mengonsumsi rokok non-cukai tersebut.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya menjadi wacana, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata demi memaksimalkan penerimaan negara dan menjaga kesehatan publik.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Sambangi Warga, Ajak Waspada Hoax dan Isu SARA Jelang Pilkada 2024

Dan sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari Bea Cukai Jakarta Utara dan pihak-pihak terkait lainnya.

Penulis : Lubis

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *