EDISINEWS.ID | JAKARTA – Guna mengantisipasi maraknya peredaran rokok ilegal atau rokok non cukai yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar Pemerintah membentuk tim Satgas anti rokok ilegal.
Satgas tersebut nantinya bertugas melakukan Pemberantasan Barang non Cukai atau Ilegal dengan fokus utama memberantas rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus industri yang taat aturan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M. Hanif Dhakiri menyebut pembentukan satgas ini sebagai langkah strategis untuk menjaga penerimaan negara dan melindungi industri legal.
“Satgas ini langkah strategis. Negara harus hadir secara tegas untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai dan melindungi industri yang taat aturan dari serbuan barang ilegal,” ujar Hanif di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Hanif menegaskan kebocoran penerimaan akibat rokok ilegal tak bisa lagi dibiarkan. Penindakan juga penting karena daya beli masyarakat melemah, yang turut menekan industri hasil tembakau (IHT) hingga produksinya turun 4,2% YoY pada kuartal I 2025.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor-Bea Cukai, TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga Satpol PP-agar pengawasan semakin kuat di daerah rawan distribusi rokok ilegal.
“Ini kerja besar. Perlu sinergi nasional. Satgas bukan hanya simbol, tapi harus benar-benar jadi alat untuk menutup semua celah distribusi ilegal di berbagai wilayah,” tegasnya.
Terkait rokok ilegal tersebut sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga mewanti-wanti fenomena downtrading dan maraknya rokok ilegal akibat kenaikan tarif cukai. Ia meminta Dirjen Bea Cukai yang baru, Djaka Budi Utama, untuk memberi perhatian serius pada masalah ini.
“Fenomena ini PR untuk Dirjen Bea dan Cukai,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja Banggar DPR RI pada 1 Juli lalu.
Penulis : Feri