Cecep Cahyana Desak APH Usut Dugaan Minyak Ilegal di Karimun: “Jangan Ada yang Kebal Hukum!”

Hukum/Kriminal13 Dilihat

Edisinews.id, Karimun-Dugaan aktivitas minyak ilegal kembali mencuat di wilayah perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Informasi menyebutkan dua nama, Ayong dan Joni, diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Kapal mereka disebut kerap beroperasi di sekitar perairan Meral, Karimun, tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI)DPP Pusat, Cecep Cahyana, menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan dan meminta aparat segera turun tangan.

“Jika benar ada praktik minyak ilegal di perairan Karimun, maka aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Jangan ada kesan tebang pilih, seolah-olah ada yang kebal hukum,” tegas Cecep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga :  TNI Angkatan Laut Berhasil Amankan Kapal Pengangkut Rokok Ilegal Senilai 97,9 Milyar Rupiah di Perairan Riau

Cecep menyebut, tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan perdagangan dan perizinan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana migas dan pencucian uang jika terbukti terorganisir.

Menurutnya, praktik penyelundupan dan pengolahan minyak ilegal bertentangan dengan:

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Pasal 480 KUHP juga bisa menjerat pihak yang membantu atau turut menikmati hasil dari kejahatan tersebut.

“Kami akan mendesak aparat Polri, khususnya Ditpolairud dan Kejaksaan, agar segera memeriksa pihak-pihak yang disebut, termasuk Ayong dan Joni. Negara tidak boleh kalah dari mafia minyak,” ujar Cecep.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Jakarta Utara Berhasil Tangkap Pelaku Begal Cilincing

Ia juga menambahkan, praktik minyak ilegal merugikan keuangan negara dan mencederai keadilan sosial bagi masyarakat kecil.

“Ketika rakyat kesulitan membeli BBM subsidi, ada oknum yang justru memperkaya diri dari hasil kejahatan energi. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tambahnya.

KAKI berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung agar segera menindaklanjuti laporan dugaan ini. Cecep menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.

“Jangan sampai wilayah laut Karimun menjadi surga bagi pelaku minyak ilegal. Semua harus setara di depan hukum,” tutupnya.

Perlu diketahui

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53 & 54)

KUHP Pasal 480 tentang penadahan

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah Daerah, Asintel Danlantamal I Hadiri Acara Peningkatan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan TPPO di Provinsi Sumut

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (jika ada aliran dana mencurigakan hasil dari minyak ilegal)

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *