Bapanas: Pelaku Kecurangan Harga dan Mutu Beras akan Dipidana

Komoditas8 Dilihat

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan, meminta tidak ada pihak yang memainkan harga, mutu, maupun label beras di pasaran.

Menurutnya, tindakan manipulasi apapun merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung hukuman pidana. Seperti, menjual beras medium dengan label premium atau memberikan informasi label yang tidak sesuai isi kemasan.

“Jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian, bila hasil lab tidak sesuai,” ujarnya seusai rapat koordinasi pengendalian harga beras di Baruga Lappo Ase Bulog, Makassar, Rabu (22/10/2025).

Meski demikian, Bapanas tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menjatuhkan sanksi berat. Menurut Hermawan, pelanggar yang baru pertama kali ditemukan akan diberikan teguran tertulis. Namun jika tetap mengulang, izin usaha bisa dicabut.

Baca Juga :  Jaga Produksi Padi Aman, Inilah 10 Jurus Pengendalian Hama Tikus

“Kami ingin menjaga suasana harmonis, tapi kalau masih bandel, sanksi terakhir adalah penegakan hukum pidana. Ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancamannya lima tahun penjara dan denda di atas Rp5 miliar,” kata dia.

Sebelumnya Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, menemukan sejumlah kejanggalan dalam sidak pasar. Pemeriksaan tersebut mengungkap praktik penjualan beras medium yang diklaim sebagai premium,dan dari kasus tersebut, sebanyak 36 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Dengan demikian Hermawan juga mengingatkan bahwa praktik serupa kemungkinan terjadi di beberapa daerah lain, terutama wilayah non-sentra produksi.

Selain pelaku swasta, Bapanas menegaskan tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua yang terbukti, termasuk oknum pejabat daerah, akan ditindak.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Salurkan 2 Ton Beras GPM untuk Masyarakat Pelabuhan

Selain itu, anggota TNI atau Polri yang terlibat dalam permainan harga atau mutu beras, juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kalau oknum TNI diproses di Peradilan Militer, sementara oknum Polri di pidana umum, sama dengan masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Penulis : Feri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *