EDISINEWS.ID | JAKARTA – Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan semua ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dengan diterapkannya aturan tersebut otomatis semua ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Gubernur DKI jakarta Pramono Anung terpantau awak media berangkat kerja dengan menggunakan transportasi kereta Transjakarta (30/4).
Pramono di ketahui keluar dari rumah dinasnya di Jalan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 07.57 WIB.
Pramono Tidak sendiri, dia berjalan kaki didampingi oleh Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, dan beberapa pengawal lainnya.
Di sela-sela menuggu tumpangan datangnya. Kereta Transjakarta yang datang, Pramono mengatakan.
Aturan yang mewajibkan para ASN untuk menggunakan transportasi umum pada hari Rabu, berlaku untuk semua tidak terkecuali dirinya dan juga wakilnya.
“Mungkin di Difikir pasti Pak Gubernurnya sendiri enggak menjalani perintahnya sendiri,”ujar Pramono.
Pramono juga menambahkan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
“Kita ada kelonggaran bagi ASN yang sakit,hamil, dan juga ada kebutuhan khusus atau disabilitas, yang membutuhkan mobilitas khusus,” lanjutnya.
Pramono tidak lupa menyapa warga Saat menuju Halte Taman Suropati, orang nomor satu di Jakarta itu menyapa beberapa warga yang tengah berolahraga di tepi Jalan Taman Suropati.
Sebagai informasi Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.
Penulis : Feri