Aparat Diam, Bisnis Haram Melenggang; Panda Club Batam Diduga Pekerjakan WNA dan Edarkan Minuman Ilegal

Batam – Edisinews.id
Dugaan praktik pelanggaran hukum kembali mencoreng wajah dunia hiburan malam Kota Batam. Panda Club, yang berlokasi di kawasan One Mall Batam, disorot tajam setelah muncul laporan bahwa tempat hiburan elit itu mempekerjakan warga negara asing (WNA) tanpa izin resmi serta menjual minuman keras tanpa izin edar dan tanpa pita cukai.

Senin (27/10), tim investigasi menerima sejumlah keterangan dan dokumen yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana perdagangan minuman beralkohol ilegal.

Sumber internal yang enggan disebut namanya mengungkapkan, para pekerja asing tersebut didatangkan secara khusus untuk menjadi pemandu tamu (LC) di dalam hall utama klub. Namun, legalitas izin kerja mereka masih abu-abu.

“Mereka (WNA) kerja di situ malam-malam, tampil di area VIP, tapi saya yakin izinnya gak lengkap,” ujar sumber inisial A kepada Edisinews.id.

Baca Juga :  Polres Kota Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dan Barang Berharga

 

Lebih jauh, sumber juga mengungkapkan fakta mencengangkan.

“Panda Club sempat tutup karena ribut antar pemodal — inisial Mr. HG, Mr. CN, dan Mr. WQ — tapi sekarang buka lagi. Pengunjungnya ramai, apalagi kalau malam minggu. Kadang mereka bawa DJ luar negeri, tapi yang bikin heboh itu LC-nya banyak WNA,” tambahnya.

 

Tak hanya soal tenaga kerja asing, praktek penjualan minuman keras tanpa cukai dan tanpa izin edar juga jadi sorotan. Diduga kuat, minuman yang disajikan di klub itu masuk secara ilegal tanpa proses bea dan cukai resmi.

“Harga minumannya aneh murah, mungkin karena gak bayar cukai. Misal Jameson satu botol Rp 1,1 juta sudah dapat LC dua jam. Itu sudah jelas gak wajar,” ungkap sumber.

Baca Juga :  Dituding Sulap Hutan Jadi Kebun, Ationg: Bukan Saya Sulap Hutan Jadi Kebun, Tapi Kebun Saya yang Disulap Jadi Hutan Lindung!

 

Dugaan ini mempertegas adanya jaringan gelap perdagangan miras ilegal yang selama ini menjadi rahasia umum di sejumlah tempat hiburan malam Batam. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata, padahal praktik semacam ini berpotensi melanggar beberapa aturan sekaligus ,mulai dari Undang-Undang Keimigrasian, Undang-Undang Perdagangan, hingga Peraturan Menteri Perdagangan terkait peredaran minuman beralkohol.

Jika terbukti, pengelola Panda Club dapat dijerat dengan Pasal 122 huruf A dan B UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Publik pun kini mendesak Polda Kepri, Imigrasi Batam, dan Bea Cukai Batam untuk turun tangan.

Baca Juga :  Polisi kembali Amankan Dua Tersangka Judi Online di Komdigi

“Kalau benar Panda Club bebas memperkerjakan WNA ilegal dan jual miras tanpa izin, maka ini bukan lagi soal pelanggaran ringan , ini soal penegakan hukum yang lumpuh dan selektif,” tegasnya

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Panda Club belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, instansi terkait masih memilih bungkam dengan alasan “masih proses pengumpulan data”.

Namun publik bertanya-tanya:
Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara bisnis malam yang beraroma uang haram dibiarkan beroperasi seolah tanpa dosa?

Edisinews.id akan terus menelusuri dugaan permainan besar di balik izin operasional Panda Club dan jejaring pengusaha hiburan malam yang diduga “kebal hukum” di Kota Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *