EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan terhadap barang ilegal hingga 13.248 kali sejak awal tahun hingga Juni 2025. Total penindakan itu berhasil mengantisipasi kerugian negara hingga Rp 3,9 triliun.
61% diantaranya adalah penindakan rokok ilegal. Selama semester pertama di 2025 itu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38%.
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama dikutip dari Antara, Jumat (18/7/2025) mengatakan, angka di 38% menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan.
“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ujarnya.
Djaka lanjut menegaskan dirinya menjamin pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan. Misalnya, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium,
“Penindakan tersebut tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara,” ungkap Djaka.
Dan salah satu langkah kongkrit pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025.
Operasi itu juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp 1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp 23,24 miliar.
Penulis : Feri