Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara Bagi Pengguna dan Penjual Rokok Tanpa Cukai (Ilegal)

Hukum/Kriminal16 Dilihat

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan menyampaikan ancaman pidana 5 tahun penjara bagi pengguna maupun penjual rokok tanpa cukai (Ilegal). Hal tersebut dikatakannya seusai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025).

Dirinya menjelaskan sanksi pidana tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam undang-undang bea cukai yaitu, Pasal 54 yang menerangkan bagi pengedar yang mengedarkan, penimbun, pembeli bahkan yang mengkonsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,

“Kita akan berikan sangsi yang tegas bagi para pengedar penjual dan juga yang membeli rokok non cukai dengan pasal 54 undang undang beacukai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Police Line di Kafe Bmart Kemayoran Tertutup Terpal Biru, Kasat Reskrim: Tidak Boleh

Finari juga menyebutkan wilaya Cirebon menjadi peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat (Jabar). Kemudian wilayah kedua adalah Purwakarta.

“Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” jelas Finari.

Finari juga mengatakan bahwa pihaknya menargetkan penindakan 78,5 juta batang rokok ilegal di Jabar. Dia menyebut Jabar juga menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal.

“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.

Dia mengungkapkan alasan masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah yang terjual di warung.

Baca Juga :  Diduga Judi Bola Pimpong di PUB & KTV Bombastis Masih Berjalan.

“Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,” pungkasnya.

Penulis : Feri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *