Oleh : Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri.
Edisinews.id, Batam – Kasus Pengeroyokan terjadi di tempat hiburan malam first club kota Batam, menghiasi wajah media Batam.
*Hal Tersebut Sebetulnya Kasus kriminal Biasa tetapi ada Tabir yang perlu di ungkap*
Karena kasus tersebut pelakunya adalah orang asing Vietnam dan awalnya sebanyak empat orang dan pengeroyokan satu orang warga negara Indonesia, yang bekerja di fist club sebagai DJ dan pelaku warga negara asing yang juga bekerja di fist club sebagian berprofesi sebagai LC.
Inilah yang membuat heboh, sebab tempat hiburan malam first club belum genap beroperasi tiga bulan, namun dari beroperasi sudah membuat kontroversi karena menampilkan tarian erotis, dan berlanjut kasus pengeroyokan.
*Dari mana sumber bahwa korban berprofesi sebagai DJ dan pelaku sebagai LC awal mulanya dari internal First Club yang di kutip oleh media*
Korban dan pelaku awalnya berprofesi DJ dan LC, karena fakta awal memang dilapangan itu adanya, namun manajemen membantah dan meminta seluruh pegawai agar tutup mulut terhadap siapapun, tentu membuat pertanyaan bagi kita semua,ada maksud apa dibalik semua ini.
*Lemahnya pengawasan orang asing atau memang kesengajaan*
Imigrasi sebagai pihak dalam pengawasan terhadap orang asing, mungkinkah tidak tahu keberadaan orang asing, karena mereka penjaga pintu masuk dan pintu keluar, apalagi menyangkut tenaga kerja asing yang bekerja di fist club, bukan rahasia umum lagi, telah mengemuka di publik tetapi hanya beretorika saja.
*Bagaimana kronologi sehingga ada warga negara asing Vietnam empat orang di first club*
Tempat hiburan malam first club baru beroperasi belum tiga bulan, dan adanya orang asing Vietnam dan setiap malam disana sebelum adanya kejadian, apa mungkin mereka dari Vietnam langsung menuju first club tanpa ada orang yang mengajak, inilah hal yang sangat mustahil, yang tidak dapat di pungkiri oleh siapapun, Pertanyaan sederhana, kapan mereka sampai di Batam, siapa yang membantu dan ketempat first club, yang mengajak siapa?, dan jika ada Agency, siapa agency nya, masuk Batam dan tinggal di Batam pakai visa apa? Visa kerja atau visa kunjungan, inikan sangat terang sebetulnya dan gampang, jika semua berkata jujur.
*Undang undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dan aturan pelaksanaan ”
Undang undang tersebut mengatur Tenaga kerja yang tidak boleh di isi oleh Tenaga kerja asing dan aturan pelaksanaan lain, kenapa regulasi ini sering diabaikan dan sering terjadi manipulasi data, karena fungsi pengawasan tidak berjalan.
*inilah bidang kerja yang tidak boleh di isi oleh Tenaga kerja asing, dengan tujuan untuk melindungi pekerja lokal kenapa diabaikan*
*Antara lain*:
1, Direktur personalia
2, manajer hubungan industrial
3, manajer personalia.
4, supervisor pengembangan personalia.
5, supervisor perekrutan personalia.
6, supervisor penempatan personalia.
7, supervisor pembinaan karir pegawai.
8, Penata usaha personalia.
9, Ahli pengembangan personalia dan karir.
10, spesialis pengembangan personalia.
11, penasehat karir
12, penasehat tenaga kerja.
13, Pembimbing dan konseling jabatan.
14, Perantara tenaga kerja.
15, Pengadministrasi pelatihan pegawai.
16, Pewawancara pegawai.
17, Analisis jabatan.
18, Penyelenggaraan keselamatan kerja pegawai.
19, penyelenggaraan keselamatan kerja pegawai.
*Jika ada Tenaga Kerja Asing Menempati bidang tersebut dapat di pastikan melanggar aturan*
Apabila kita menemukan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di badan usaha, menempati bilang kerja tersebut dapat di pastikan tidak benar dan harus dilakukan penindakan baik tenaga kerja asing tersebut, maupun badan usaha yang mempekerjakan nya.
*Dimana Fungsi Pemerintah daerah dan Dewan perwakilan rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Batam*
Pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kota Batam, melalui OPD nya seperti,dinas pariwisata, satpol PP maupun Dinas tenaga kerja, tidak terdengar menyikapi kasus yang terjadi di fist club kota Batam, sementara masyarakat sudah heboh, sementara perijinan dan pengawasan maupun pembinaan terhadap investasi seharusnya menjadi attention, begitu juga dengan Dewan perwakilan rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Batam, sebagai lembaga pengawas tidak ada reaksi dengan persoalan Nyangkut tenaga kerja asing yang bekerja di tempat hiburan malam.
*Kesimpulan Tempat Hiburan Malam di kota Batam, wajib dilakukan Razia setiap saat oleh Tim terpadu*
Saat nya seluruh Forkompinda kota Batam, membentuk tim terpadu untuk menghindari banyaknya pelanggaran ditempat hiburan malam,baik mempekerjakan Tenaga kerja asing, minuman hasil Penyelundupan, peredaran narkoba dan manipulasi pajak, mengingat bahwa banyak oknum dari beberapa instansi dan institusi sering berada di tempat hiburan malam,kota Batam.
( Red )