Akibat Kecanduan Judol Motor Teman di Sikat

Kriminal281 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Memang tak salah jika pemerintah harus lebih tegas dan serius dalam memberantas segala bentuk tindak pelanggaran hukum dan kriminalitas di Negeri ini.

Pasalnya, segala bentuk yang bernada perbuatan tak baik akan berdampak negatif kepada orang-orang di sekeliling pelakunya. Salah satunya seperti pelaku judi online (Judol) ini. Akibat kecanduan berjudi, dua orang pemuda itu sampai merugikan temannya sendiri.

Kedua pemuda KZ (27) dan DK (29) ini diamankan Polsek Jatinegara, Jakarta Timur lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik temannya (TA).

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku itu  berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk membeli sesuatu. Yang kemudian pelaku menggandakan kunci motor tersebut.

Baca Juga :  Puji Prestasi Bareskrim Dukung Asta Cita Prabowo, Komisi 3 Minta Polri Konsisten Berantas Narkoba

“Awalnya para pelaku DK meminjam motor korban TA dengan alasan untuk membeli sesuatu tetapi pada saat itu kunci motor korban digandakan.
Kunci motor korban di buat ganda oleh DK di Tebet,” ungkap Chitya Istania Kusnita di Mapolsek Jatinegara, Jumat (15/11).

Usai menggandakan kunci motor, kemudian pelaku DK mengembalikan motor tersebut kepada korban. Selanjutnya pelaku DK memberikan kunci yang sudah digandakan kepada KZ. Kemudian, pelaku KZ melakukan eksekusi motor korban yang terparkir di Jalan Kebon Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, pelaku KZ. Aksi pencurian itu pun terekam CCTV.

“Pelaku KZ dengan kunci ganda yang di bawanya mencuri motor korban aksinya terekam cctv,” Ujar Chitya.

Baca Juga :  Kolaborasi Polres Metro Jakpus bersama KPK Tangkap Pegawai KPK Gadungan

Berbekal rekaman cctv, TA melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Jatinegara sehingga kedua pelaku dapat dibekuk.

“Pelaku dapat kita tangkap berkat rekaman cctv yang di bawa Korban untuk laporan,” lanjut Chitya.

Dari pengakuan salah satu Pelaku DK, dia melakukan hal tersebut karna sakit hati atas perkataan korban yang di nilai menghina.

“Motor di jual pelaku KZ dengan harga 3.5 juta via online. Dan tersangka DK pun tidak menerima uang hasil curian tersebut. Karena uangnya di pakai habis oleh KZ untuk membayar kosan dan main judi online.” Kata Chitya.

Akibta perbuatannya, kedua pemuda tersebut terancam pidana 7 tahun dengan Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga :  Sebelum Diserahkan ke Pihak Berwajib, Pelaku Begal Payudara Sempat Menerima Salam Olahraga dari Warga

Penulis : Feri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *