EDISINEWS.ID | JAKARTA – Ucapan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Merupakan sinyal kuat untuk semua Jajaran yang di bawahinya, agar Melaksanakan tugas semaksimal mungkin Sebagai panegak hukum dalam menangani kasus Perjudian Online yang dinilai Kapolri semakin merajalela dan melibatkan Semua kalangan tanpa terkecuali.
Hal tersebut di sebabkan oleh iming-iming keuntungan yang banyak hingga membuat banyak orang tergiur untuk menjalankan judi online itu.
“Polri akan memberantas judi online ini dengan serius. Yang jelas, komitmen kami, kita akan tegakkan hukum. Kalau memang ini menyasar ke mana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan, kita akan proses tuntas,” ujar sigit di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin(11/11).
Menurut sigit, dalam memerangi dan memberantas judi online tersebut tidak hanya dengan menangkap para tersangka juga bandar, namun yang tak kalah pentingnya adalah dengan cara pencegahan.
Oleh Karena itu, Polri membangun kerja sama dengan seluruh tokoh, Kementerian/Lembaga, instansi Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan. Dengan memberikan edukasi dan juga peringatan, kepada Masyarakat dan juga di semua lini Pegawai pemerintahan maupun instansi.
“Membangun sistem yang tepat dan menjadi kerja yang bersama, baik di sisi manapun untuk upaya Pencegahan, Penegakan, Hukum, tentunya harus kita lakukan bersama kalau ingin Pemberantasan judi online ini tuntas,” ucapnya.
Sigit pun menambahkan, dalam upaya pemberantasan judi online, pihak nya bersinergi dengan lembaga tekait, dengan kementerian/lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri harta kekayaan pelaku untuk disita dan diserahkan ke Negara.
Ia pun menegaskan, penegakan hukum dalam kasus judi online tidak pandang bulu. Termasuk berlaku didalam jajarannya bagi anggota polisi yang kedapatan terlibat dalam judol akan diberikan sangsi dan tindakan tegas.
“Terhadap anggota-anggota yang masih main-main judi online, saya sudah perintahkan untuk dilakukan penertiban. Sanksi demikian juga. Yang terlibat menerima atau bahkan mem-backing, saya minta untuk diusut tuntas,” tegas sigit.
Dalam kurun waktu 4 tahun (2020- 2024). Polri telah menangani dan mengungkap 6.386 perkara judi online, Dan menetapkan 9.096 tersangka serta berhasil menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs.
Dan kasus yang saat ini ditangani adalah kasus judol yang melibat kan oknum Pegawai Komdigi yang sudah Tertangkap di Malaysia dan telah di bawa ke Tanah air Guna pngembangan lebih lanjut.
Penulis : Feri